Aliran Sungai Hitam Berbau Busuk di Sedayulawas, DPRD Lamongan Instruksikan Tutup Sementara CV Jioen Fishery


JATENGPOS.CO.ID, LAMONGAN- Air sungai di bawah Jembatan Kembar Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berubah hitam. Baunya menyengat hingga ke pemukiman. Warga resah. Penyebabnya, diduga kuat, berasal dari satu pabrik pengolahan ikan CV Jioen Fishery. Kok bisa begitu?!

Menyikapi aduan warga, Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan akhirnya angkat suara. Pada rapat koordinasi pada Jumat (31/7/2026) mereka merekomendasikan penghentian sementara operasional perusahaan tersebut.

Hadir DLH, DPMPTSP, Forkopimcam Brondong, dan Pemdes Sedayulawas. Pihak manajemen CV Jioen Fishery justru tak hadir. Dari hasil verifikasi DLH terungkap kejanggalan. Izin awal CV Jioen Fishery yang terbit 15 Januari 2019 hanya untuk industri pembekuan ikan atau cold storage.

Faktanya di lapangan, perusahaan sudah masif memproduksi surimi — daging ikan lumat—. Dan proses itu menghasilkan limbah jauh lebih besar.

”Ini kan niatnya sudah tidak baik. Dari pembekuan ikan beralih ke produksi surimi yang menghasilkan limbah sangat besar,” tegas Anggota Komisi C Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Umar Buwang.

Menurutnya, asas ultimum remedium memang mengutamakan sanksi administrasi. Tapi karena perbaikan tak dihiraukan, penutupan sementara jadi pilihan.

”Kami mohon izin memberikan rekomendasi untuk melakukan penutupan sementara terhadap CV Jioen Fishery,” ujarnya.

1 Ton Ikan, 20 Kubik Limbah, Tanpa IPAL

Kepala Bidang DLH Lamongan, Charismawati Tri Nurdiana, membeberkan data lapangan yang membuat rapat hening. Setiap hari CV Jioen Fishery mengolah 1 ton ikan untuk dijadikan surimi. Dari situ lahir sekitar 20 kubik limbah cair.

Baca juga:  Bupati Puput dan Suami Ditahan ! Modus Suapnya Bikin Geleng Kepala

Prosesnya panjang, kepala, sisik, jeroan dibuang, lalu diambil sari dagingnya. Limbah pekat berbau tajam itu hanya ditampung di kolam 30 kubik. Setelah penuh, disedot pompa dan langsung dibuang ke saluran air yang mengalir ke sungai Sedayulawas mengalir cemari kawasan Pelabuhan Rakyat setempat juga merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

”Secara ketentuan yang berlaku, IPAL dari CV Jioen Fishery itu tidak ada, yang ada hanya kolam penampungan sementara,” kata Risma, sapaan Charismawati.

Aduan warga pertama kali muncul karena air sungai berubah warna dan bau. Polsek Brondong yang menelusuri laporan 110 juga mengerucutkan sumbernya ke pembuangan limbah perusahaan ini.

Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq. FOTO:IST

Satu Lokasi, Dua Izin Berbeda

Masalah tak berhenti di lingkungan. Legalitas usahanya pun bermasalah. Penata Perizinan DPMPTSP Lamongan, Afiyahwati, menyebut CV Jioen Fishery belum migrasi ke sistem OSS berbasis risiko sesuai UU Cipta Kerja.

Lebih aneh lagi, Mei 2024 muncul izin baru atas nama perorangan Ahmad Fachrudin dengan nama UD Jioen di lokasi yang sama. Izin mikro itu untuk cold storage dan eceran di lahan 1.000 meter persegi.

”Satu lokasi tidak boleh ada dua izin usaha dari entitas berbeda. Kami perlu klarifikasi apakah mereka beroperasi menggunakan izin CV atau perorangan, sebab untuk kegiatan industri surimi KBLI-nya berbeda dan wajib berizin industri,” kata Afi, seperti dilansir dari Notooline.com.

Kepala Desa Sedayulawas, Heni Fikawati, gamang. Ia mengakui pabrik itu menyerap 60 tenaga kerja lokal. Tapi ia juga trauma konflik warga vs pabrik karena pencemaran dulu pernah terjadi.

Baca juga:  BRIS Catat Kinerja Positif di Tengah Ketidakpastian Pasar

”Kami trauma kejadian serupa terulang. Di satu sisi kami butuh lapangan kerja, tapi di sisi lain warga berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” ucapnya.

Hal sama disampaikan Danramil Brondong Lettu Muchtarul Amin dan Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin. Mereka mendorong perusahaan dibina untuk lengkapi IPAL dan bereskan izin. Tapi keselamatan warga tetap nomor satu.

Pintu Masuk Penertiban Industri Pesisir

Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq, menyebut kasus ini harus jadi awal penertiban. Diduga ada 8 perusahaan di pesisir Brondong yang belum punya IPAL standar.

”Kami sangat setuju agar pembuangan air limbah diberi identitas pipa yang jelas dari tiap CV atau UD, sehingga terpantau mana yang mencemari,” tegas Mahfud.

Komisi C meminta DLH dan DPMPTSP mendampingi CV Jioen Fishery membenahi izin dan membangun IPAL. Selama proses itu, kegiatan produksi diminta berhenti.

Tujuannya mencegah pencemaran meluas dan mencegah konflik sosial di pesisir Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong terulang lagi. (now/muz)


TERKINI

Rekomendasi

...