JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendatangi pertemuan sejumlah kepala desa dalam rangka patroli di masa kampanye Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Saat didatangi petugas Bawaslu, peserta pertemuan bubar.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman dalam keterangannya mengatakan, patroli itu dilakukan hari Rabu (23/10) kemarin di salah satu hotel bintang lima. Awalnya ada informasi dugaan mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
“Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Pertemuan itu diketahui untuk menggalang dukungan kepada salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (nomor urut 1 Ahmad Luthfi-Taj Yasin)
Kemudian, tim bawaslu mendatangi hotel yang berada di Semarang Tengah sebagai tempat pertemuan. Saat didatangi, para peserta yang diketahui kades itu langsung membubarkan diri.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya sempat mengalami kendala akses masuk di tempat pertemuan. Sampai akhirnya bertemu salah satu kades yang memasuki ruangan.‘
’Kami pun mengikuti kades itu. Ternyata sampai di tempat pertemuan diperkirakan ada 90 orang kades di sana. Saat tahu kami datang, mereka yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi,’’ katanya saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2024).
Arief sempat bertanya pada sejumlah kades terkait kegiatan malam itu. Mereka mengaku kegiatan itu merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jawa Tengah dengan slogan ‘Satu Komando Bersama Sampai Akhir’.‘
Kemudian, saat dimintai keterangan mereka mengaku berasal dari beberapa kabupaten antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang.
“Satu kabupaten mengirim dua perwakilan anggota di acara itu,” jelasnya.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pendalaman terkait kegiatan pertemuan para kades itu. Sebab, kegiatan pertemuan kades ini berada di wilayah hukum Kota Semarang dan sudah kali kedua terjadi.
“Kegiatan ini kali kedua terjadi. Pada minggu lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades Se-Kabupaten Kendal,” tandasnya.
Arief menjelaskan pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, diatur soal pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi, ‘setiap Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” terang Arief.
“Selain sanksi pidana juga terdapat sanksi administratif dari pejabat berwewenang. Sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait Kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung apalagi kalau dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi,” imbuhnya. (dtc/idn/muz)