Empat Pelaku Pengeroyokan di Jalan Sukarno-Hatta Ditangkap


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang melalui Unit I Jatanras berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Warung Rica Rica Mas Dwi, Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku, sementara tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit I Jatanras Polrestabes Semarang, AKP Tri Heriyanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Dalam keteranganya kepada JATENGPOS, Senin (3/8), keempat pelaku ditangkap pada Jumat (31/7) di rumah masing-masing yang berada di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak.

“Dari empat orang yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini,” ujarnya.

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial JK alias Meong, AR, dan ML.

Baca juga:  Bupati Ngesti Nugraha Lantik Djarot Supriyoto Jabat Sekda

Dijelasakan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin (9/2) sekitar pukul 23.00 WIB di Warung Rica Rica Mas Dwi, Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Korban diketahui bernama Yuliyanto alias Gelek.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pengeroyokan diduga dipicu rasa tersinggung para pelaku terhadap ucapan korban yang berbunyi, “Kamu diam, anak kemarin sore, macam-macam,” ungkapnya.

Dalam kronologi kasus tersebur, korban bersama sejumlah temannya datang ke warung tersebut untuk mengonsumsi minuman keras.

Tidak lama kemudian, beberapa pria datang dan langsung menyerang korban beserta teman-temannya menggunakan senjata tajam. Akibat serangan itu, korban Yuliyanto mengalami luka berat, sementara seorang saksi bernama Eko Sulistio juga menjadi korban dalam insiden tersebut.

Baca juga:  Bupati Ajak Forkos Jaga Kondusifitas Kabupaten Semarang

“Korban mengalami sejumlah luka serius, antara lain luka bacok di kepala sisi kiri, bahu kiri, tangan kanan, pergelangan tangan, dan lengan kanan. Selain itu, korban juga mengalami putus jari tangan kanan keempat pada bagian pangkal, serta putus jari tangan kiri ketiga dan keempat,” pungkas AKP Tri Heriyanto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis arit yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan penyerangan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...