KAI Daop 6 Tutup Perlintasan Liar di Mojolaban


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Langkah tegas dilakukan melalui penutupan perlintasan liar di KM 1+706 petak jalur Solo Kota–Sukoharjo, yang terletak di Desa Ngemplak, Kelurahan Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (1/8).

Proses penutupan diawali dengan sosialisasi dan apel kesiapan serta koordinasi intensif bersama tokoh masyarakat, aparat kewilayahan, dan pihak Resort Jalan Rel 6.9 Wonogiri.

Selanjutnya, penutupan fisik dilakukan dengan memasang palang rel, meninggikan jalur, dan menormalisasi area perlintasan agar steril dari lalu lalang kendaraan. Rangkaian kegiatan tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.


Sejumlah pihak hadir mengawal penutupan perlintasan sebidang ini, di antaranya Deputy EVP Daop 6 Yogyakarta Rahim Ramdhani beserta jajaran manajemen, perwakilan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub M. Riza, Kabid Operasional dan Pengendalian Dishub Sukoharjo Nunung W beserta tim, Sekretaris Desa Mojolaban Kernadi, Kadus Sariyanto, serta jajaran Koramil 01/Mojolaban dan Polsek Mojolaban.

Baca juga:  Pemkab Boyolali Rombak Wilayah Kelurahan, Komplek Perkantoran Sebagian Masuk Kecamatan Kota

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan penutupan perlintasan sebidang tanpa izin merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk mewujudkan operasional perkeretaapian yang selamat, aman, dan andal.

“Perlintasan liar memiliki tingkat risiko kecelakaan yang sangat tinggi bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. Oleh karena itu, sinergi bersama Ditjen Perkeretaapian, Pemkab, TNI, Polri, serta warga sekitar terus digencarkan.” Ungkap Feni.

Penutupan di Mojolaban ini menambah daftar penataan jalur kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta, di mana total sembilan perlintasan liar telah berhasil ditutup sepanjang tahun 2026.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa memanfaatkan perlintasan resmi yang telah dilengkapi alat keselamatan serta mematuhi aturan rambu lalulintas saat menyeberang jalur rel.

Baca juga:  Warung Bakso Disatroni Maling Gasak Empat Tabung Gas Melon

Deputy EVP Daop 6 Yogyakarta, Rahim Ramdhani, mengapresiasi dukungan penuh seluruh stakeholder dan elemen masyarakat. Ia menegaskan keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama.

“Penutupan perlintasan ilegal diharapkan dapat meminimalkan potensi bahaya kecelakaan di wilayah Sukoharjo.” Imbuh Rahim Ramdhani.

KAI Daop 6 juga mengingatkan warga agar tidak membuka kembali perlintasan liar atau membuat jalur baru secara ilegal karena selain membahayakan jiwa, tindakan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan perkeretaapian. (dea/rit)


TERKINI

XL Sabet Empat Penghargaan Ookla


Rekomendasi

...