Empat Buron ‘Love Scamming’ Asal Tiongkok Dideportasi


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Empat orang buron asal Tiongkong dideportasi ke negara asalnya. Tindakan tersebut, sebagai penuntasan kasus dugaan jaringan penipuan bermodus love scamming yang ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.

Keempat warga negara asing (WNA) tersebut dideportasi sekaligus diserahkan kepada otoritas Tiongkok setelah diketahui berstatus buronan di negara asalnya.

Proses penyerahan dilakukan pada Selasa (4/8) lalu, sebagai hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dengan otoritas Tiongkok.

Selain dipulangkan ke negara asal, keempat WNA juga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Empat WNA yang diproses masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Mereka sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah pada Kamis (4/6), sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan intelijen dan pemantauan lapangan untuk mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Kota Semarang.

Baca juga:  Di Pesantren Girikusumo, Gus Yasin: Pesantren Harus Aman dan Ramah Santri

Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan ratusan barang bukti berupa telepon seluler, laptop, komputer, kartu SIM, dokumen perjalanan, serta berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan daring.

Seluruh barang bukti kemudian diperiksa guna mendalami aktivitas para WNA, status izin tinggal, serta dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan kejahatan lintas negara. Hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait mengungkap bahwa keempat WNA tersebut merupakan buronan yang sedang dicari oleh otoritas Tiongkok.

Setelah seluruh proses administrasi keimigrasian rampung, Imigrasi Semarang melakukan pengawalan pemindahan para WNA sejak Senin (3/8). Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan akhir dokumen perjalanan, administrasi keberangkatan, pengamanan, hingga koordinasi lintas instansi sebelum akhirnya mereka diserahkan kepada pejabat berwenang dari negara asal.

Dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (5/8), Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat persembunyian maupun basis operasi pelaku kejahatan transnasional.

Baca juga:  Tim Bank Sampah PPKH Kecamatan Wedung Juara 2 Lomba Krenova Kabupaten Demak

“Penanganan ini menunjukkan bahwa Indonesia, khususnya wilayah kerja Imigrasi Semarang, tidak boleh menjadi tempat berlindung maupun basis operasi kejahatan transnasional,” ujarnya.

Lanjut Haryono, terhadap para WNA tersebut telah dilakukan penanganan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, termasuk penyerahan kepada otoritas Tiongkok serta penerapan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

“Langkah tersebut merupakan implementasi kebijakan selektif keimigrasian sekaligus wujud sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ke depan, Imigrasi Semarang akan terus memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, serta memperluas pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum dan perwakilan negara asing guna mencegah kejahatan lintas negara.

“Masyarakat juga kami imbau berperan aktif dengan melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi,” pungkas Haryono Susilo. (ucl/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...