Perundungan Siswa MTs, Polisi Periksa Sembilan Saksi


JATENGPOS.CO.ID, PATI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati saat ini tengah mendalami kasus dugaan perundungan yang menimpa salah satu siswa MTs Islam di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini telah memasuki tahap penyelidikan setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan intensif.

“Terkait dugaan kasus yang banyak muncul di medsos maupun pemberitaan, kami dari pihak Kepolisian Polresta Pati membenarkan bahwasanya sudah ada laporan polisi dari pihak korban, dan saat ini kami sedang dalam rangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ujar Kompol Dika saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (5/8).


Baca juga:  Puluhan PKL Sunan Kudus Beralih Jualan Online

Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Sebanyak sembilan orang saksi dari berbagai unsur sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polresta Pati.

“Yang dipanggil mulai dari korban, saksi, maupun dari pihak sekolah, kurang lebihnya sudah ada sembilan orang saksi,” kata Kompol Dika.

Selain saksi-saksi dan pihak sekolah, kepolisian juga telah memanggil serta memeriksa para anak yang berhadapan dengan hukum (terduga pelaku).

Kompol Dika menegaskan seluruh penanganan kasus yang melibatkan anak-anak ini mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Tak hanya memanggil para pihak, tim penyidik kepolisian juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan data dan petunjuk awal terkait insiden tersebut.

Baca juga:  Lima Kadinas Hasil Selter Dilantik, BKPSDM Tunggu Surat Dirjen Dukcapil

Mengenai kondisi korban saat ini, Kompol Dika menyebutkan bahwa korban masih dalam proses pemulihan fisik maupun psikologis.

“Kondisi korban saat ini masih dalam pemulihan. Tentunya kami melibatkan dinas terkait, mulai dari Pekerja Sosial (Peksos), Dinsos P3AKB, dan dinas terkait lainnya. Bahkan dari pihak orang tua saat kami panggil, didampingi juga oleh penasihat hukum,” tuturnya.
(Ida/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...