Pemkab Kudus Bakal Benahi Lapak Coffee Street


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Fenomena street coffee yang berkembang pesat di Kabupaten Kudus mulai memasuki babak baru. Jika pada awal kemunculannya banyak lapak berdiri tanpa pola penataan yang jelas, kini Pemkab Kudus mulai melakukan pembenahan melalui sistem perizinan dan pengaturan kawasan.

Hingga awal Agustus 2026, sedikitnya 119 lapak street coffee telah mengantongi izin usaha. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan ketertiban ruang publik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Muhammad Fitriyanto, mengatakan seluruh lapak yang telah berizin tersebar di sejumlah ruas jalan utama Kota Kudus.

‘’Rinciannya terdiri atas 42 lapak di Jalan Jenderal Sudirman 1, sebanyak 30 lapak di Jalan Jenderal Sudirman 2, 23 lapak di Jalan Jenderal Sudirman 3, serta 24 lapak di Jalan Ahmad Yani,’’ ujarnya saat dihubungi baru-baru ini.


Baca juga:  22 Anggota Polres Kudus Terima Reward Capaian Kinerja

Fitriyanto menuturkan, fenomena street coffee sendiri mulai tumbuh di Kudus sejak pertengahan 2025. Memasuki Agustus 2026 jumlahnya diperkirakan telah mencapai ratusan lapak yang beroperasi setiap malam mulai pukul 19.00 hingga sekitar pukul 24.00 WIB.

‘’Kehadirannya tidak hanya menghadirkan tempat menikmati kopi, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi malam,’’ katanya.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan pemerintah saat ini tengah mengkaji penataan kawasan pedagang kaki lima (PKL), termasuk street coffee, agar aktivitas ekonomi tetap berkembang tanpa mengganggu ketertiban maupun estetika kota.

‘’Ini sebagai bentuk penataan PKL di situasi dan kondisi ekonomi saat ini agar tertib dan tetap indah. Zona PKL akan kita kaji, khususnya untuk mewadahi coffee street,’’ katanya.

Baca juga:  Polisi Amankan Tujuh Copet Saat Beraksi di Konser HUT Ke 80 Prov Jateng, di Jepara

Dalam konsep tersebut, pemerintah membagi kawasan berdagang menjadi tiga kategori, yakni zona merah yang dilarang untuk aktivitas perdagangan, zona kuning yang memperbolehkan berdagang pada jam tertentu, serta zona hijau sebagai lokasi perdagangan permanen.

Salah satu pelaku usaha, Haidar Kamal, pemilik Tinemu Coffee, mengaku seluruh gerai miliknya kini telah berada di kawasan zona kuning dan mengantongi izin resmi.

‘’Kalau kami berada di kawasan zona kuning, jadi sudah berizin,’’ ujarnya.

Menurut Haidar, kepastian lokasi usaha memberikan rasa aman bagi pelaku usaha untuk terus berkembang,’’Selain itu, penggunaan biji kopi lokal Muria di seluruh gerainya juga turut menggerakkan perekonomian petani kopi lokal,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI


Rekomendasi

...