Bakar Sampah Diperketat, Warga Wajib Pilah dari Rumah


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus resmi memperketat pengelolaan sampah, menyusul penegasan kebijakan pemerintah terkait larangan pembakaran sampah. Masyarakat kini didorong melakukan pemilahan mulai dari rumah demi menekan volume sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau (PPRTH) Dinas PKPLH Kudus, Mukhlisin, menegaskan bahwa penanganan sampah bukan hanya tugas pemerintah. Kolaborasi masyarakat, pemerintah desa, dan sektor swasta sangat diperlukan agar sistem berjalan optimal dari hulu hingga hilir.

‘’Harapan kami sumbernya harus kita benahi dulu. Kemudian kita kawal sampai pengangkutan, TPS, hingga pengiriman ke TPA maupun pengolahan,’’ ujar Mukhlisin, beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Gelontorkan Rp 900 Juta untuk Lajur Sepeda Baru

Sedangkan teknisnya, lanjut Mukhlisin, masyarakat diminta memisahkan sampah organik basah (sisa dapur/makanan) dengan organik kering (daun/ranting). Sampah anorganik juga wajib dipisahkan tersendiri, sementara popok dan pembalut masuk dalam kategori sampah residu.


Pemilahan ketat ini juga bertujuan mendukung pasokan bahan baku Refuse Derived Fuel (RDF). Teknologi pengolahan sampah ini mensyaratkan bahan baku dengan kadar air rendah.

‘’Jangan dicampur antara yang basah dan yang kering. Syarat untuk bisa diproses RDF itu harus kering,’’ jelasnya.

Kebijakan baru ini otomatis berdampak pada fasilitas insinerator (alat pembakar sampah) bantuan di sejumlah desa, seperti di Jati Wetan dan Kedungdowo. Karena pembakaran sampah kini dilarang total, operasional alat tersebut harus dihentikan atau disesuaikan dengan aturan terbaru.

Baca juga:  Longsor di Dusun Kambangan Menelan Korban

Mukhlisin mengakui transisi ini memerlukan kesiapan SDM, biaya, dan lahan yang tidak sedikit. Oleh karena itu, ia juga meminta masyarakat aktif mengawasi proses pengangkutan agar sampah yang sudah dipilah di rumah tidak dicampur kembali oleh petugas.

‘’Jika warga menemukan petugas nakal yang mencampur sampah, PKPLH meminta segera melapor untuk ditindaklanjuti dengan pembinaan internal. Langkah tegas ini diambil demi mengurangi tekanan beban TPA Kudus yang kapasitasnya kian terbatas,’’ pungkasnya. (han/rit)

 


TERKINI

Rekomendasi

...