JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus menghapus sanksi administrasi atau denda bagi warga yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program pemutihan denda pajak ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan strategis ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 900.1.13.1/195/2026. Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda sepeser pun.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Kudus, Rama Rizkika. Pihaknya menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembebasan denda ini adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, sekaligus menggenjot percepatan pelunasan PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
‘’Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu program ini sebaik mungkin guna melunasi tunggakan pajak mereka,’’ ujar Rama, saat ditemui di kantornya, Selasa (11/8).
Rama menuturkan, berdasarkan data terkini BPPKAD per Selasa, 11 Agustus 2026, realisasi penerimaan sektor PBB-P2 menunjukkan tren yang positif, namun terus dipacu agar memenuhi target akhir tahun.
Dirincikan, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 55.500.000.000, jumlah pajak yang sudah masuk ke kas daerah saat ini mencapai Rp 36.922.836.688 atau setara dengan 66,53 persen.
‘’Kami optimistis sisa target dapat dikejar melalui stimulus pembebasan denda serta kemudahan pembayaran tahap pertama ini,’’ ujarnya.
Tidak hanya itu, BPPKAD Kudus juga sudah menyiapkan langkah strategis untuk bulan berikutnya. Mulai 1 September 2026, Pemkab Kudus akan menggulirkan program dukungan (support) korporasi atau perusahaan.
Program ini dirancang untuk menyemarakkan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi Kota Kudus. Berbeda dari kebijakan reguler, BPPKAD mengambil kebijakan khusus bagi objek-objek vital di Kudus.
‘’Untuk objek vital, kami tidak akan menarik pajak reklame, melainkan diarahkan melalui pengajuan mekanisme kerja sama saling menguntungkan. Langkah ini diambil untuk mendukung iklim usaha sekaligus memeriahkan hari jadi kota,’’ pungkas Rama. (han/rit)






