JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Seorang pria, Angga Arianto (32), diamankan Unit Reskrim Polsek Genuk setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di wilayah Muktiharjo Lor, Genuk, Kota Semarang.
Celurit sepanjang sekitar 56 sentimeter yang dibawa pelaku, diduga sempat mengancam (diacungkan) kepada sejumlah warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/7) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Sendang Indah, RT 02/RW 04, Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk.
Kapolsek Genuk Kompol Rismanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan warga mengenai seorang pria yang membawa senjata tajam dan diduga hendak melakukan penyerangan.
Berdasarkan keterangan polisi, Angga sebelumnya keluar dari rumah sekitar pukul 18.00 WIB dengan membawa sebilah celurit. Senjata tersebut diselipkan di bagian pinggang kanan dan ditutupi pakaian.
“Pelaku kemudian mendatangi kawasan Jalan Sendang Indah untuk menemui Fery Setyawan. Kedatangannya disebut berkaitan dengan klarifikasi mengenai isu yang menyebut tersangka telah melakukan hubungan dengan istri orang lain,” ujar Kapolsek, pada ungkap kasus, di Mapolsek Genuk, belum lama ini.
Namun, saat tiba di lokasi, pelaku tidak langsung bertemu Fery Setyawan. Ia lebih dulu bertemu Fery Putra Pratama alias Bongol dan kemudian meminta agar Fery Setyawan dipanggil.
Lanjut Kapolsek, setelah Fery Setyawan datang bersama keluarganya, keduanya terlibat pembicaraan. Karena Fery Setyawan hendak menghadiri acara tahlilan, pembicaraan kemudian hendak dilanjutkan setelah acara tersebut.
“Saat pelaku akan meninggalkan lokasi, Fery Setyawan dan keluarganya disebut mengejarnya. Dalam situasi tersebut, pelaku mengeluarkan celurit yang dibawanya dan mengacungkannya. Sejumlah orang kemudian mundur, sementara pelaku melarikan diri,” tandas Kompol Rismanto.
Kemudian, mendapat informasi dari warga mengenai adanya seorang pria membawa senjata tajam jenis celurit yang dikhawatirkan digunakan untuk menyerang warga.
Petugas langsung mendatangi lokasi bersama sejumlah saksi dan personel piket fungsi. Setelah dilakukan pencarian, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dari tangan pelaku, kami menyita satu bilah celurit dengan gagang yang dibungkus kain dan memiliki panjang keseluruhan sekitar 56 sentimeter,” imbuhnya.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Unit Reskrim Polsek Genuk. Tersangka diproses karena diduga membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak.
Atas perbuatannya, Angga dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHPidana. Pasal tersebut mengatur mengenai larangan tanpa hak membuat, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata pemukul, penikam, atau penusuk dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ucl/rit)





