Modus Deposito Bagi Hasil 1,5 Persen, Koperasi Alfa Dinar dan Dinar Mulia Dibongkar Polres Karanganyar


JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar mengungkap kasus dugaan penipuan dan penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi Alfa Dinar dan Dinar Mulia. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (30/9/2026).

Kanit III/Tipidkor Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo, mengatakan penanganan perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka sudah ditetapkan. Menariknya, pemilik kedua koperasi tersebut merupakan pasangan suami-istri.

“Perkara koperasi Alfa Dinar dan Dinar Mulia sudah kami tangani secara profesional dan sudah naik penyidikan. Tersangka sudah kami tetapkan,” ujar Iptu Anjar.

Untuk Koperasi Alfa Dinar, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu AJ selaku Ketua Pengurus, S selaku Bendahara, dan EZ selaku Sekretaris. Sementara untuk Koperasi Dinar Mulia, tersangka yang ditetapkan satu orang dengan inisial UM.

Iptu Anjar menjelaskan, modus yang digunakan adalah menawarkan produk deposito berjangka dengan iming-iming bagi hasil sebesar 0,3 persen hingga 1,5 persen. Korban pada tahun 2025 tergiur dan menempatkan dananya.

Baca juga:  Jelang Idul Adha, Harga Hewan Kurban di Solo Mulai Naik

Namun saat jatuh tempo, baik bagi hasil maupun dana pokok tidak bisa ditarik. Pihak koperasi berdalih brankas kosong dan dananya belum cair.

“Saat nasabah ingin menarik dananya, tidak bisa dengan alasan brankas kosong,” jelasnya.

Hasil penyelidikan, dana nasabah justru dialihkan dan dibelikan aset tanpa persetujuan anggota.

Untuk Koperasi Dinar Mulia, jumlah korban mencapai 134 orang dengan total kerugian Rp15.572.372.824. Polisi menyita 91 barang bukti.

Sementara untuk Alfa Dinar, dari dua laporan polisi (LP) yang masuk, kerugian ditaksir sekitar Rp1,5 miliar. Polisi menyita 18 barang bukti, di antaranya uang tunai Rp41.895.000 dan tujuh sertifikat Hak Milik (SHM) yang tersebar di Surakarta satu bidang, Sukoharjo satu bidang, Ponorogo Jawa Timur empat bidang, dan Karanganyar satu bidang. Polisi masih mendalami apakah sertifikat tersebut dibeli dari hasil penipuan.

Baca juga:  #Soloberlari3 IluFa Ajak Warga Donasi untuk Taman Satwataru Jurug

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar,” tegas Anjar.

Hingga saat ini, para tersangka belum ditahan. Polisi masih mempertimbangkan syarat formil dan materiil, baik subjektif maupun objektif.

Polres Karanganyar mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban koperasi tersebut agar segera melapor. (yas/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...