Edukasi DAGUSIBU dan BUD Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Menggunakan Obat secara Benar


JATENGPOS.CO.ID, KENDAL- Obat sering disimpan sembarangan, diminum kalau ingat, bahkan dihentikan kalau badan sudah enakan. Kebiasaan kecil ini yang coba diluruskan oleh 10 mahasiswa KKN Universitas Ngudi Waluyo UNW) Ungaran saat turun ke Desa Ngareanak, Kabupaten Kendal. Mereka menggelar edukasi DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang Obat dengan Benar) dan materi BUD (Beyond Use Date), pekan kemarin.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Nabila Urba Seftiani Putri, Sany Nugroho Al Anshory, Afida Anjalia, Dwi Dinda Puspitasari, Felysia Cheril Larasati, Dona Lovita, Fadhil Dwi Arianto, Novalia Batha, Widya Citta Diyani, dan Fara Della Winalasari, serta berdasarkan arahan dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) apt. Dedi Haswan, S.Farm, M.Clin.Pharm.

“Ini merupakan salah satu program kerja dan kontribusi nyata mahasiswa KKN kepada masyarakat. kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait dengan penggunaan obat secara aman, tepat dan bertanggung jawab karena obat – obatan tidak lepas dari kehidupan sehari – hari. Namun pengunaan obat – obatan masih sering dilakukan tanpa memperhatikan aturan yang tepat,” ujar salah satu perwakilan tim kepada Jateng Pos, kemarin.

Dijelaskan, obat dengan penggunaan yang tidak tepat akan memberikan efek negatif kepada diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Dalam kegiatan ini diawali pre test untuk menilai pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap DAGUSIBU dan BUD sebelum diberikan edukasi.

Selanjutnya, mahasiswa KKN memberikan edukasi mengenai cara mendapatan obat yang benar. Obat harus didapatkan di sarana pelayanan kesehatan resmi seperti di apotek, toko obat, klinik, puskesmas dan rumah sakit.

Pembelian obat di warung – warung dan minimarket tidak terlalku dianjurkan karena tidak diawasi oleh apoteker. Setelah itu, masyarakat diberikan pemahaman terkait cara penggunaan obat yang baik dan benar, mulai dari cara membaca leaflet – brosur obat, etiket obat, dosis, cara konsumsi obat, cara pakai, waktu penggunaan dan memahami aturan khusus pada obat – obat tertentu.

Baca juga:  Pelayanan MOW dalam rangka Hari Kontrasepsi Se Dunia Kec. Guntur

“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan obat orang lain, meskipun memiliki gejala yang sama. Masyarakat harus selalu konsultasi kepada apoteker dan atau dokter terlebih dahulu,” jelasnya.

Materi tentang penyimpanan obat juga tidak kalah penting, sebagian masyarakat beranggapan bahwa semua obat itu disimpan dengan cara yang sama. Padahal faktanya, penyimpanan obat harus sesuai dengan instruksi apakah obat tersebut disimpan ada suhu 2 – 8 derajat celcius, suhu ruang atau bahkan dibawah dari 2 derajat celcius.

Salah penyimpanan, makan potensi risiko rusaknya obat akan semakin besar yang akan mengakibatkan obat tidak memberikan efek yang maksimal, bahkan dapat menyebabkan reaksi obat yang tidak diinginkan. Penyimpanan yang baik dan benar akan menjaga mutu dan keamanan dari obat tersebut.

Tidak kalah penting, mahasiswa KKN juga menegaskan “Jangan membuat obat secara sembarangan”. Obat yang dibuang secara sembarangan, baik itu obat kadaluarsa ataupun obat yang sudah tidak digunakan lagi berpotensi untuk disalahgunakan oleh orang lain serta dapat memberikan dampak yang buruk pada lingkungan sekitar.

Selain DAGUSIBU, mahasiswa KKN juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait BUD (Beyond Use Date). Kadaluwarsa dan BUD memilki arti yang berbeda, Kedaluwarsa merupakan batas waktu maksimal penggunaan obat yang ditentukan oleh produsen obat dan kadaluwarsa biasa tertera pada kemasan primer dan atau kemasan sekunder obat.

Sedangkan, BUD merupakan batas waktu maksimal penggunaan setelah obat diracik atau dilepas dari kemasan primer. Waktu BUD tidak tertera di kemasan obat, Waktu BUD akan dihitung oleh apoteker dan biasanya akan ditulis di etiket dan disampaikan secara lisan.

Baca juga:  Ngesti Nugraha Kembali Ingatkan Bahaya Judol, Perceraian di Kabupaten Semarang Tinggi Gegara Ini

Contoh pebedaan kadarluarsa dan BUD: Paracetamol tablet yang masih dalam kemasan primer, maka masih bisa disimpan dan digunakan sesuai dengan waktu kadaluarsa yang ada pada kemasan. Akan tetapi, paracetamol tablet yang diracik (kering) dibuat jadi puyer, maka batas waktu pakai dan simpannya akan semakin pendek, yaitu 25% dari waktu kadaluwarsa atau maksimal selama 6 bulan.

Namun, apabila obat racikant tersebut sudah berubahn warna, bau, lembab dan berjamur sebelum masa BUD yang sudah ditentukan, maka obat tersebut sudah tidak layak untuk digunakan. Contoh lain seperti sirup antibiotik dan sirup non-antibiotik, sirup antibiotik setelah diencerkan menggunakan pelarut, masa simpan berkisar 7 – 14 hari, sedangkan pada sirup non-antibiotik bisa disimpan sampai 1 bulan.

Kegiatan diakhiri dengan post test, untuk menilai dan mengevaluasi apakah terdapat peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat antara sebelum dan sesudah diberikan edukasi.

“Edukasi terkait DAGUSIBU dan BUD di masyarakat sangat penting untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas obat yang digunakan oleh masyarakat,” ujar apt. Dedi Haswan, S.Farm, M.Clin. Pharm selaku dosen pembimbing lapangan (DPL) sekaligus praktisi UNW Ungaran.

Dijelaskan, salah obat, salah dosis, salah frekuensi pemakaian, salah cara pakai, salah rute, dapat obat disembarang tempat, salah cara simpan, dan salah cara buang akan menyebabkan penyakit baru, baik bagi diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan. Salah makan saja bisa membuat orang menjadi sakit, terlebih lagi terkait obat – obatan. (ril/muz)


TERKINI


Rekomendasi

...