JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kota Lama Semarang. Seorang pria berinisial AC, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi saat turun dari kereta di Stasiun Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.06 WIB di area parkir Kafe KOV, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Filano warna ungu muda dengan nomor polisi H-2715-FAA.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan, menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi berada di Kafe KOV sejak sekitar pukul 18.30 WIB.
Tanpa disadari korban, kunci keyless sepeda motor terjatuh di sekitar area parkir. Pada waktu hampir bersamaan, AC yang tengah berjalan-jalan di kawasan Kota Lama menemukan kunci tersebut.
“Tersangka saat itu sedang berjalan-jalan di kawasan Kota Lama. Kemudian menemukan kunci kendaraan jenis keyless yang diduga terjatuh milik korban,” ujarnya, saat dikonfirmasi JATENG POS, Jumat (14/8/2026).
Kunci tersebut kemudian dicoba dengan menekan tombol remote. Saat salah satu sepeda motor merespons dengan menyalakan lampu sein dan alarm, tersangka mengetahui kunci tersebut sesuai dengan kendaraan yang berada di lokasi.
Mengetahui sepeda motor dapat dioperasikan menggunakan kunci yang ditemukan, tersangka kemudian membawa kendaraan tersebut meninggalkan kawasan Kota Lama.
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Tengah. Laporan tersebut selanjutnya menjadi dasar Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dari pemeriksaan CCTV dan pendalaman informasi, polisi memperoleh gambaran mengenai orang yang diduga sebagai pelaku. Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengetahui keberadaan tersangka sekaligus melacak sepeda motor korban.
Dalam penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah dijual AC melalui platform daring dengan harga sekitar Rp3,5 juta.
“Untuk kendaraan, tersangka mengaku menjualnya melalui online. Ini yang menjadi salah satu kendala dalam pelacakan karena transaksi dilakukan secara daring. Kami masih melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan sepeda motor tersebut,” katanya.
Sebagian uang hasil penjualan kendaraan disebut digunakan tersangka untuk keperluan perjalanan. AC kemudian diketahui menuju wilayah Cirebon menggunakan kereta api.
Petugas menelusuri perjalanan tersangka, termasuk mengecek informasi perjalanan kereta dari Stasiun Tawang Semarang. Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk bahwa tersangka akan turun di wilayah Cirebon.
Upaya itu membuahkan hasil. Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Unit V Resmob mengamankan AC saat turun dari kereta di Stasiun Kota Cirebon.
“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka menuju Cirebon. Dari situ anggota melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan saat turun dari kereta di Stasiun Kota Cirebon,” ungkapnya.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polrestabes Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AC mengaku melakukan pencurian seorang diri. Namun, polisi masih mendalami proses perpindahan kendaraan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan penjualan sepeda motor tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang, antara lain uang tunai Rp500 ribu yang disebut sebagai sisa hasil penjualan sepeda motor, dua lembar tiket kereta api, satu unit telepon seluler, satu tas ransel hitam, dan satu jaket hitam.
Polisi hingga kini masih berupaya menemukan sepeda motor milik korban yang diduga telah berpindah tangan melalui transaksi daring.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kendaraan. Kami juga mendalami bagaimana proses penjualan kendaraan tersebut dan kepada siapa kendaraan berpindah,” pungkas AKP Dwi Yudi Setiawan.
Atas perbuatannya, AC disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Proses penyidikan masih terus dilakukan Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.
Kepolisian mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, termasuk memastikan kunci keyless tidak terlepas atau tertinggal. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada polisi apabila kehilangan kendaraan atau mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian. (ucl)








