JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Perkara dugaan tindak pidana penipuan bernilai ratusan juta rupiah yang melilit Hikmah Almaghrabi (61) resmi memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Warga Bangil, Kabupaten Pasuruan tersebut resmi dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara bernomor 63/Pen.Pid/2026/PN.SKH.
Aksi penipuan yang dialami korban berinisial A, warga Sukoharjo, ini bermula pada Maret 2025. Saat itu, terdakwa menawarkan kerja sama investasi pengadaan sarung dan sprei untuk perayaan haul di sejumlah pondok pesantren wilayah Jawa Timur dan Madura dengan iming-iming keuntungan menggiurkan.
Guna meyakinkan korban, Hikmah nekat mencatut nama tokoh keagamaan Jawa Timur, Gus Abdul Bar, serta Bupati Probolinggo, Gus Haris. Terdakwa mengklaim mendapat pesanan barang dalam jumlah besar dari para pejabat dan tokoh berpengaruh tersebut.
Aksi tersebut turut dibantu anak terdakwa, Zainab Amira (20). Zainab bertugas mengirimkan tangkapan layar percakapan (chat) fiktif berisi orderan palsu kepada korban. Berdasarkan fakta yang terungkap di muka persidangan, seluruh bukti pesan singkat tersebut merupakan rekayasa buatan terdakwa dan anaknya demi menguras dana korban.
Janji manis bagi hasil yang dijanjikan terdakwa tak kunjung terealisasi. Seluruh proyek pengadaan yang dijadikan dasar penawaran investasi terbukti tidak pernah ada alias fiktif, hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah.
Korban, inisial A, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum atas pengungkapan kasus ini. Pihaknya juga melayangkan imbauan terbuka kepada masyarakat agar tidak menjadi korban berikutnya.
”Kami mengapresiasi seluruh aparat hukum yang berwenang atas atensi pengungkapan kasus penipuan ini. Kami meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi serupa, mengingat ada dugaan korban lain masih banyak di luar sana yang mungkin belum melapor. Kami harapkan mereka segera melapor ke kepolisian,” ujar A, pada media Selasa (18/08).
Pihak korban menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di PN Sukoharjo dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim.
”Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi yang terungkap di persidangan, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam bentuk putusan yang adil,” pungkasnya. (dea/rit)









