Berkas P-19 Bolak-balik Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Andi Sutanto Layangkan Gugatan PMH ke Oknum Jaksa


JATENGPOS.CO.ID SEMARANG — Dinilai bekerja tidak profesional lantaran bolak-balik mengembalikan berkas perkara (P-19) dengan petunjuk yang terus berganti, oknum jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh tim kuasa hukum Andi Sutanto. Langkah hukum tegas ini diambil setelah kasus dugaan penganiayaan dan perusakan stan pameran di kawasan PRPP Semarang yang menimpa korban terkatung-katung tanpa kepastian status P-21 selama hampir tiga tahun.

Insiden kelam itu sendiri bermula saat tim Nicco Decoration sedang menuntaskan pengerjaan stan Box Barbie di kawasan PRPP Semarang pada pertengahan Agustus 2023. Namun, pengerjaan yang sudah mencapai sekitar 80 persen tersebut mendadak dirusak secara sepihak. Tak hanya kerugian materiel, aksi itu berlanjut pada tindakan penganiayaan fisik yang membuat korban, Andi Sutanto, mengalami luka-luka hingga harus menjalani visum di RS Bhayangkara.

Penyidik Polda Jawa Tengah sebenarnya bergerak cepat dengan menetapkan dua pimpinan Awan Group, yakni Albert dan Robert, sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan/atau Pasal 406 KUHP, serta pasal penganiayaan. Namun, penanganan perkara justru mendadak macet saat berkas masuk ke meja kejaksaan.

Baca juga:  Bantuan Mushaf Al-Qur’an Dukung Kegiatan TPQ di Grabag

“Kami sudah mengikuti seluruh prosedur hukum sejak laporan resmi dibuat ke Polda Jateng pada 16 Agustus 2023. Namun, berkas P-19 yang terus bolak-balik hingga puluhan lembar tanpa kepastian status P-21 selama hampir tiga tahun ini jelas sangat merugikan kami yang sedang memperjuangkan keadilan,” ungkap Andi Sutanto kepada awak media.

Kuasa Hukum korban, Oki Wicaksono Nurindra, S.H., menegaskan bahwa konstruksi perkara ini sebenarnya sangat sederhana dan didukung alat bukti yang kukuh—mulai dari saksi, dokumen, hingga keterangan ahli. Itu sebabnya, tindakan oknum jaksa peneliti yang terus mengulur waktu membuat pihak korban mempertanyakan profesionalitas Kejati Jateng.

“Pak Andi mengajukan gugatan PMH terhadap oknum jaksa peneliti perkara beliau, bukan menyerang institusi Kejaksaan secara keseluruhan. Perkaranya tergolong simpel dan tersangkanya jelas ada dua orang. Lantas, mengapa jaksa peneliti tidak kunjung menyatakan berkas ini lengkap? Petunjuknya selalu berubah-ubah sampai terkatung-katung tiga tahun. Ini yang membuat kami menuntut kepastian hukum,” tegas Oki.

Baca juga:  Warga Benteng Pendem Ambarawa akan Dibantu Biaya Sewa Rumah

Tak berhenti di situ, Oki turut menyoroti dugaan ketimpangan relasi kuasa antara kliennya yang merupakan pengusaha kecil dan para tersangka yang berstatus petinggi perusahaan papan atas di Semarang. Pihaknya mengkritik leluasanya akses yang dimiliki para tersangka di lingkungan instansi penegak hukum.

“Pak Andi ini pengusaha kecil, sedangkan tersangkanya petinggi Awan Group. Jika kita cek media sosial, tersangka tampak leluasa berfoto dengan pejabat-pejabat di Kejaksaan. Hal seperti ini yang memicu persepsi publik bahwa hukum mendadak tumpul ketika berhadapan dengan orang berinfluens. Sangat sulit mencari keadilan bagi pengusaha kecil,” sentilnya.

Buntut dari mandeknya kasus ini, tim kuasa hukum melayangkan imbauan terbuka kepada jajaran pimpinan Kejaksaan, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga Jaksa Agung RI, untuk turun tangan mengawal langsung penanganan perkara agar kepastian hukum tak sekadar jadi janji manis. (Prast.wd/biz/sgt)


TERKINI


br>

Rekomendasi

...