Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati sudah Berlangsung Sejak Lama


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Sidang dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/8/2026), mengungkap fakta mencolok. Sejumlah kepala desa (kades) yang dihadirkan sebagai saksi membeberkan adanya “buku tarif” resmi berjenjang untuk melamar posisi perangkat desa, dengan angka fantastis mencapai ratusan juta rupiah.

Para saksi yang disebut-sebut merupakan bagian dari “Tim 8” mengungkapkan bahwa besaran setoran ditentukan berdasarkan jenis jabatan dan kepemilikan aset desa berupa tanah bengkok.

Kades Karangrowo (Kecamatan Juwana), Sisman, secara blak-blakan membeberkan rincian nominal yang dipatok dalam lingkaran tersebut di hadapan majelis hakim; Sekretaris Desa (dengan bengkok) tarif Rp150 juta, Perangkat Desa (dengan bengkok) tarif Rp125 juta, Sekretaris Desa (tanpa bengkok) tarif Rp100 juta, dan Perangkat Desa (tanpa bengkok) tarif Rp80 juta,

Ia mengaku sempat menilai nominal itu terlalu tinggi. Namun, pengisian persngkat desa yang menggunakan uang itu menurutnya wajar jika berkaca dari pengisian perangkat desa pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga:  Apresiasi Kinerja BPN Jateng

“Respons saya biasa saja, dari dulu-dulu juga gitu, sudah sama-sama tahu. Tapi menurut saya nominal itu ketinggian. Kalau di desa nggak ada bengkoknya, kan nggak kuat,” ujar Sisman di ruang sidang.

Sisman mengakui dirinya mendapat tugas untuk menyebarkan wacana seleksi berbayar ini kepada para kades di wilayah Juwana dan Batangan. Kendati demikian, ia memastikan belum ada uang yang sempat terkumpul dari para calon karena proses baru sampai pada tahap pendataan.

Sementara itu, Kades Gadu, Imam Solikin, mengungkapkan kronologi awal pertemuan yang melibatkan Bupati Sudewo. Menurutnya, pertemuan dengan Sudewo mulanya digelar untuk membahas aspirasi kekosongan perangkat desa.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sudewo sempat menanyakan mekanisme pengisian pada periode sebelumnya. Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan) lantas menjelaskan bahwa praktik setor-menyetor memang lazim terjadi pada masa lalu.

Meski demikian, Imam menegaskan bahwa angka atau tarif definitif baru dibahas dalam pertemuan susulannya di rumah Abdul Suyono—bukan di hadapan bupati secara langsung.

Baca juga:  Kota Semarang Siap Gelar Festival Wayang Orang Indonesia 2023

“Waktu ketemu Pak Bupati nggak ada cerita uang. Cuma ada penyampaian informasi bahwa periode dulu itu bayar. Titik sampai situ,” jelas Imam.

Imam sendiri mengaku secara pribadi menolak nominal tersebut dan memilih tidak menarik uang sepeser pun dari calon perangkat desa di wilayahnya. Ia hanya meneruskan informasi terbatas kepada dua ketua paguyuban kades di Tayu dan Margoyoso tanpa pernah berniat mengumpulkan dana.

Kasus ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hermawan, membacakan dakwaan terhadap Sudewo. Dalam dakwaannya, Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya (Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan) didakwa melakukan korupsi jual beli jabatan dengan nilai kerugian dan aliran dana mencapai Rp2,49 miliar.

Sudewo dijerat dengan pasal pemerasan karena dianggap memaksa para calon perangkat desa di Kabupaten Pati untuk membayarkan sejumlah uang demi memuluskan jalan mereka menduduki jabatan publik. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan. (dtc/dbs/muz)


TERKINI


br>

Rekomendasi

...