JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Satlantas Polrestabes Semarang mengamankan sedan putih yang videonya viral di media sosial karena melintas melawan arus di Jalan Veteran, Kota Semarang.
Selain melanggar lalu lintas, kendaraan tersebut diketahui menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B 333 GO yang tidak terdaftar.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi bergerak setelah video kendaraan melawan arus tersebut beredar di media sosial.
“Dari video tersebut, kami melakukan pengecekan dan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi untuk memperjelas permasalahan,” ujarnya di Kantor Satlantas Kota Semarang, Jumat (21/8/2026).
Hasil penelusuran petugas mengarah ke sebuah rumah makan atau kafe di sekitar lokasi. Polisi kemudian menemukan kendaraan yang dimaksud dan mengamankan pengemudinya.
Pengemudi merupakan perempuan berusia sekitar 30 tahun dan warga Semarang. Kepada polisi, dia mengaku tidak mengetahui jalur lalu lintas di kawasan Jalan Veteran. Saat kejadian, dia mengemudikan kendaraan sendiri, meski sehari-hari mengaku lebih sering menggunakan jasa sopir.
Dijelaskan, bahwa pengemudi berbelok ke kiri di lokasi yang tidak diperbolehkan sehingga masuk ke jalur berlawanan arah.
“Di situ tidak diperbolehkan ke kiri, tetapi pengemudi tetap belok ke kiri sehingga melawan arus,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor polisi yang terlihat dalam video. Hasilnya, TNKB B 333 GO ternyata tidak terdaftar.
“Yang bersangkutan juga tidak menggunakan TNKB yang sesuai. Untuk itu, kami juga menerapkan Pasal 280 juncto Pasal 68 Undang-Undang Lalu Lintas,” tegasnya.
Meski menggunakan TNKB yang tidak terdaftar, polisi memastikan kendaraan tersebut memiliki nomor polisi asli dan STNK. Namun, pajak kendaraan diketahui telah mati.
“Mengenai penggunaan nomor polisi yang unik atau dibuat sendiri, aturan mengenai TNKB sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Masyarakat harus menggunakan TNKB yang sah,” tandasnya.
Kepada petugas, pengemudi mengaku menggunakan TNKB B 333 GO hanya untuk mencari sensasi. Polisi tetap melakukan penindakan berupa tilang atas pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, juga tidak ditemukan keterangan bahwa pengemudi berada di bawah pengaruh minuman keras. Berdasarkan pengakuannya, sebelum kejadian dia berada di kafe bersama temannya dalam kondisi sadar dan tidak mengonsumsi minuman keras.
Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenai Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas karena melanggar rambu lalu lintas. Di kawasan tersebut telah diberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah.
Kasatlantas juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi melawan arus karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya, serta menggunakan TNKB yang sah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan dan kebaikan kita bersama,” pungkas AKBP Yunaldi. (ucl/rit)





