JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA — Pemberian Satyalancana Karya Satya kepada Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto, dosen sekaligus Dekan Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), memunculkan pertanyaan publik mengenai proses verifikasi dan pengusulan penghargaan tersebut.
Sorotan muncul di tengah persoalan integritas akademik yang telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek). Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata mengenai siapa yang berwenang mencabut tanda kehormatan, melainkan seberapa cermat proses verifikasi dilakukan sebelum nama seseorang diusulkan untuk menerima penghargaan yang mensyaratkan unsur kejujuran, pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan.
Pengamat pendidikan Ki Darmaningtyas menilai pemberian penghargaan seharusnya didahului dengan pemeriksaan menyeluruh atas persoalan integritas akademik calon penerima.
“Kalau ini jelas tidak layak. Harusnya pemerintah menelisik dugaan plagiasinya itu dulu. Setelah tidak terbukti melakukan pelanggaran etika akademik baru dapat diberikan penghargaan.”
Menurutnya, pemberian penghargaan sebelum persoalan integritas diselesaikan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola apabila di kemudian hari pelanggaran terbukti.
“Kalau dicabut itu berarti kesalahan pemerintah yang tidak teliti. Kalau tidak dicabut, kok bisa orang yang melanggar etika akademik diberikan penghargaan Satya Lencana?”
Timeline Pengusulan Menjadi Pertanyaan
Pertanyaan mengenai proses pengusulan juga muncul ketika dibandingkan dengan dokumen resmi terkait mekanisme Satyalancana Karya Satya.
Untuk periode 17 Agustus 2026, surat LLDIKTI Wilayah VI mengenai pengusulan diterbitkan pada 30 Januari 2026 dan mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek tertanggal 22 Januari 2026. Dokumen tersebut mengatur proses seleksi dan validasi calon penerima oleh perguruan tinggi.
Memang terdapat mekanisme pengusulan untuk periode 2 Mei 2026 yang berlangsung pada Oktober–November 2025. Karena itu, publik membutuhkan penjelasan secara spesifik: pengusulan yang dimaksud Unsoed merupakan untuk periode yang mana, kapan dilakukan, dan berdasarkan dokumen apa?
Pertanyaan ini menjadi penting untuk memastikan kronologi pengusulan dapat diverifikasi secara terbuka.
Pemerhati pendidikan Indra Charismiadji menilai perdebatan mengenai kewenangan pencabutan Satyalancana tidak seharusnya mengalihkan perhatian dari proses yang terjadi sebelum penghargaan diberikan.
Menurutnya, pencabutan tanda kehormatan negara memang bukan kewenangan universitas. Namun, kampus tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pengusulan dilakukan secara cermat dan memisahkan pemberian penghargaan dari persoalan integritas yang masih berjalan.
“Kampus tidak bisa mencabut Satyalancana. Namun, kampus tetap memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mengambil langkah administratif yang diperlukan terhadap posisi atau jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Indra menilai, apabila persoalan integritas akademik masih berlangsung, kampus semestinya tidak bersikap seolah penghargaan tersebut mengakhiri atau membenarkan persoalan yang ada. Status pemeriksaan harus tetap menjadi perhatian, termasuk dengan mengevaluasi mengapa nama yang bersangkutan tetap diusulkan dan mempertimbangkan penonaktifan dari jabatan pimpinan selama proses belum tuntas.
“Kalau status pemeriksaannya sudah diketahui sejak awal, mengapa tetap diusulkan? Di titik ini kampus tidak boleh pura-pura tidak tahu.”
Menurut Indra, penghargaan seharusnya tidak diperlakukan sebagai bentuk pembenaran terhadap persoalan integritas yang belum selesai.
Hasil Audit Itjen Memuat Temuan Pelanggaran Integritas
Sorotan tersebut tidak dapat dilepaskan dari Hasil Audit Investigasi Itjen Kemendiktisaintek Nomor 0091/E.E9/RHS/WS.01.02/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam dokumen tersebut, Itjen menyimpulkan bahwa Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto melakukan pelanggaran integritas karya ilmiah berupa plagiasi dan fabrikasi, serta penyalahgunaan wewenang. Audit tersebut juga memuat rekomendasi, antara lain pembatalan SK jabatan fungsional Guru Besar, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, penarikan artikel tertentu, serta penarikan sejumlah tunjangan yang telah dibayarkan.
Ir. Yanto, pelapor dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut, juga mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan Unsoed.
Dalam surat kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tertanggal 17 Juli 2026, Yanto menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan Unsoed. Ia juga menyatakan peneliti lain yang terkait dengan artikel yang dipersoalkan tidak dimintai keterangan.
Yanto juga mempersoalkan pembentukan tim pemeriksa yang, berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak melibatkan Senat Universitas. Ia merujuk Pasal 15 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh senat perguruan tinggi.
Dalam surat yang sama, Yanto meminta agar rekomendasi Itjen ditindaklanjuti.
Rangkaian persoalan tersebut membuat transparansi proses pengusulan menjadi semakin penting. Publik berhak mengetahui kapan nama Agus Maryoto diusulkan, untuk periode penghargaan yang mana, dokumen apa saja yang diverifikasi, apakah status pemeriksaan integritas akademik menjadi bagian dari proses verifikasi, serta bagaimana proses tersebut berjalan setelah adanya hasil audit Itjen.
Indra menilai evaluasi tidak seharusnya hanya diarahkan kepada individu yang menjadi objek persoalan.
“Ketika kampus melaporkan ‘tidak terbukti’ sementara negara menyimpulkan ‘terbukti’, yang harus diaudit bukan cuma dosennya. Kampusnya. Seluruh proses pengusulan itu harus dibedah di depan publik,” pungkasnya.





