JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Harapan 16 warga untuk memiliki rumah di kawasan Suwakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, justru berubah menjadi persoalan panjang. Mereka mengaku telah membayar uang kepada pengembang, tetapi rumah yang dijanjikan tak kunjung mereka terima.
Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke gedung DPRD Kabupaten Semarang, Senin (24/8/2026) siang. Dalam audiensi itu terungkap, total uang yang telah dibayarkan 16 konsumen kepada PT New Graha Sang Juara mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Ironisnya, lahan yang menjadi lokasi perumahan tersebut kemudian diketahui telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang diajukan BPR Gunung Rizki setelah PT Rumina disebut mengalami wanprestasi.
Salah seorang konsumen, Rumaini (58), mengaku telah melunasi pembayaran rumah sebesar Rp240 juta sejak 2019. Saat itu, perumahan tersebut masih bernama The Rumina Suwakul.
Namun, rumah yang diharapkannya hingga kini tak kunjung selesai. Belakangan, ia justru mengetahui lahan tersebut telah dilelang dan kini dikuasai pengembang baru.
“Saya bayar Rp240 juta. Saya bayar lunas. Bangunan belum jadi, tetapi sudah dilelang ke orang,” kata Rumaini saat audiensi di DPRD Kabupaten Semarang.
Rumaini mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah dilaporkan kepada kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sekitar empat tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai nasib rumah yang telah dibayarnya.
Belakangan, ia mengetahui lahan tersebut telah dimenangkan dalam lelang oleh PT Samapro. Konsumen lama kemudian sempat berkomunikasi dengan perusahaan tersebut terkait kemungkinan penyelesaian persoalan.
Namun, solusi yang ditawarkan membuat konsumen harus kembali mengeluarkan biaya.
“Kemarin ditawari. Solusinya dibangunkan tapi nambah uang Rp255 juta. Tapi, memang bangunannya beda. Bagus milik Samapro,” ujarnya.
Rumaini mengaku keberatan jika harus kembali membayar karena uang yang dibayarkan sebelumnya sudah cukup besar. Ia pun berharap ada solusi yang tidak semakin membebani konsumen.
Direktur PT Samapro, Darwan, seusai audiensi tersebut menjelaskan posisi perusahaannya. Ia menegaskan PT Samapro memperoleh lahan perumahan yang kini dikembangkan menjadi Griya Samapro Suwakul melalui proses lelang resmi.
Menurut Darwan, lelang tersebut diselenggarakan KPKNL dengan BPR Gunung Rizki sebagai pemohon. Lelang dilakukan setelah PT Rumina disebut mengalami wanprestasi atas kewajibannya kepada bank.
“Kami dari PT Samapro mendapatkan proyek yang sekarang menjadi Griya Samapro di Suwakul itu dari lelang. Pemohon lelangnya BPR Gunung Rizki. Dari yang saya ketahui, PT Rumina wanprestasi karena pinjaman, akhirnya dilelang. Kami mendaftar lelang dan alhamdulillah kami menang,” kata Darwan.
Setelah memenangkan lelang, PT Samapro kemudian melakukan proses balik nama serta mengurus berbagai perizinan yang diperlukan untuk melanjutkan pengembangan kawasan tersebut.
Namun, proses perizinan itu belum sepenuhnya rampung. Salah satunya terkait izin bangunan yang menurut Darwan masih terkendala adanya laporan dari konsumen lama.
Darwan mengaku pihaknya baru mengetahui adanya persoalan konsumen lama setelah PT Samapro memenangkan lelang dan mulai melakukan aktivitas di lokasi. Ia juga mempertanyakan hubungan antara konsumen dengan PT New Graha Sang Juara yang disebut menerima pembayaran dari para konsumen.
“Informasinya ada sekitar 16 konsumen yang sudah melakukan pembayaran ke PT New Graha. Kami sendiri menanyakan PT itu selaku apa? Karena dalam dokumen yang tertera tidak ada satu pun yang menyatakan atau tertulis di objek itu ada nama PT New Graha. Yang ada hanya PT Rumina,” jelasnya kepada Jateng Pos.
Menurut Darwan, PT Samapro tidak memiliki hubungan dengan PT New Graha Sang Juara dalam proses pengambilalihan lahan tersebut. Ia menegaskan perusahaannya hanya mengikuti proses lelang atas aset PT Rumina dan menjadi pemenang lelang.
“Kami tidak ada kaitan dengan PT Nugraha. Dalam dokumen maupun perizinan yang kami lihat, yang ada hanya PT Rumina,” tegasnya.
Ia pun mengapresiasi DPRD Kabupaten Semarang yang telah memfasilitasi audiensi tersebut. Menurutnya, pertemuan itu penting untuk memperjelas posisi masing-masing pihak dan membuka persoalan yang selama ini belum terang.
DPRD Siap Audiensi Kedua
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Mangsuri, mengatakan audiensi belum dapat menghasilkan penyelesaian karena PT Rumina belum hadir dalam pertemuan tersebut.
Ia menyebut pihak PT Rumina telah menyampaikan surat terkait ketidakhadirannya sehingga DPRD masih memaklumi kondisi tersebut.
“Perlu diadakan pertemuan yang kedua karena PT Rumina belum bisa hadir. Ketidakhadirannya ada surat izin, sehingga kita juga memaklumi. Jadi sebenarnya masih ada iktikad baik dan harapan kami nanti semua bisa hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Mangsuri.
Menurutnya, ada sejumlah persoalan yang harus dibuka secara terang. Salah satunya terkait keberadaan PT New Graha Sang Juara yang disebut menerima pembayaran dari para konsumen.
Mangsuri mengatakan, berdasarkan audiensi pertama, pihaknya belum mendapatkan informasi yang cukup mengenai posisi PT New Graha Sang Juara dalam proyek perumahan tersebut.
“Kalau saya melihat ada dua permasalahan. Yang pertama indikasinya ada penipuan dari PT New Graha. Sampai hari ini kita tidak mendapat informasi dari perizinan maupun pihak lain terkait PTĀ tersebut. Yang ada PT Rumina dan PT Samapro,” ujarnya.
Karena itu, DPRD berencana menggelar audiensi lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan, termasuk PT Rumina dan PT New Graha Sang Juara.
DPRD berharap seluruh pihak hadir sehingga persoalan pembayaran konsumen, status lahan, proses lelang, hingga tanggung jawab masing-masing perusahaan dapat diurai secara jelas. (muz)




