Riwayat Pelanggaran Terungkap, Aiptu N Terancam Sanksi Terberat Polri


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus dugaan penyiksaan yang menyeret Aiptu N, anggota Polsek Tegal Selatan, Polres Tegal Kota, dinilai sebagai pelanggaran berat.

Selain menjalani proses pidana, Aiptu N juga terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Aiptu N saat ini tengah diproses hukum atas dugaan penyekapan, penganiayaan, serta hubungan di luar ikatan perkawinan yang sah terhadap seorang perempuan berinisial MAN, warga Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan laporan dugaan penganiayaan terhadap MAN saat ini ditangani Bareskrim Polri. Menurutnya, penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di Tegal dan Jakarta.


“Pemeriksaan saksi-saksi membutuhkan waktu karena lokasinya berada di Tegal dan Jakarta. Karena itu, proses pembuktiannya memerlukan waktu,” ujar Kombes Artanto kepada JATENGPOS, Selasa (7/7).

Dijelaskan, penanganan perkara dilakukan secara gabungan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

Baca juga:  Warga Jambu Digegerkan Penemuan Mayat di Bawah Pohon Jengkol, Ternyata…  

“Ini merupakan penyidikan gabungan. Bareskrim menangani dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan, sementara yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan tersebut,” katanya.

Saat ini, Aiptu N telah ditempatkan di ruang penempatan khusus (Patsus) Mapolda Jawa Tengah selama 20 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan menjelang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Iya, yang bersangkutan saat ini sudah menjalani Patsus selama 20 hari sebagai persiapan sidang kode etik oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah,” tegasnya.

Selain dugaan penganiayaan, Bidpropam Polda Jawa Tengah juga mendalami dugaan pelanggaran etik berupa hubungan di luar ikatan perkawinan yang sah atau dugaan nikah siri, serta dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas menyebut penyidik masih melengkapi alat bukti terkait dugaan penggunaan narkoba. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk alat hisap (bong), serta hasil tes urine dan tes darah yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian.

“Semua alat bukti masih terus dilengkapi untuk memastikan dugaan penggunaan narkoba tersebut,” tandasnya.

Baca juga:  Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan di Sekolah

Polda Jawa Tengah juga mengungkap Aiptu N memiliki riwayat pelanggaran disiplin. Pada 2010, ia pernah menjalani sidang disiplin terkait konsumsi minuman keras serta pelanggaran kode etik karena menjalin hubungan dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah. Saat itu, ia dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) dan demosi.

“Ini merupakan kali ketiga yang bersangkutan menjalani proses sidang etik,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Menurutnya, dugaan penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba yang kini menjerat Aiptu N tergolong pelanggaran berat dengan ancaman sanksi paling tinggi berupa PTDH.

“Ini pelanggaran berat. Dalam kode etik profesi Polri, ancaman hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” imbuhnya.

Polda Jawa Tengah memastikan akan menuntaskan seluruh proses hukum maupun etik terhadap Aiptu N. Meski jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri belum ditetapkan, kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...