JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Seorang pria berinisial RCSD, (55), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melepaskan tembakan senapan angin saat membubarkan kelompok kreak di Kota Semarang.
Aksi tersebut menyebabkan seorang pemuda (korban) berinisial RFP (24) mengalami luka serius di bagian ginjal dan paru-paru.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menegaskan, bahwa pelaku telah dilakukan penahanan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Usai menerima laporan kejadian, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap RCSD di kediamannya,” terangnya, kepada awak media di Mapolrestabes Semarang, Selasa (19/5/2026).
Lanjut Kasatreskrim, dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senapan angin laras panjang beserta lima butir peluru sebagai barang bukti.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Meski telah ditetapkan tersangka, pihaknya juga masih membuka upaya restorative justice (upaya perdamain) antara pelaku dan korban.
“Kami masih membuka ruang terkait upaya keadilan terhadap pelaku ataupun korban,” katanya.
Terkait kronologi, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) pekan lalu, sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Tegalsari Perbalan, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Sebelum penembakan terjadi, tersangka bersama sejumlah warga melihat sekelompok anak jalanan atau kreak berkumpul sambil mengacungkan senjata tajam di sekitar lokasi.
kemudian warga berusaha membubarkan kelompok tersebut. Namun, RCSD justru mengambil senapan angin dari rumahnya dengan alasan untuk menakut-nakuti sekaligus membubarkan kelompok kreak tersebut.
“Tersangka menembakkan senapan beberapa kali sambil berlari dan berteriak. Salah satu tembakan mengenai korban hingga mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” terang Kasatreskrim.
Lanjutnya, akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian organ vital (ginjal dan paru- paru) dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Elisabeth Semarang.
Dari peristiwa tersebut, Polrestabes Semarang juga mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri saat menghadapi dugaan tindak kriminal maupun aksi kelompok jalanan.
“Kami imbau warga segera melapor kepada aparat kepolisian agar penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya. (ucl/rit)













