Pemprov Jateng Proses Usulan Kakek Presiden Parabowo jadi Pahlawan Nasional


JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi usulan Raden Mas (RM) Margono Djojohadikusumo, tokoh perintis ekonomi dan keuangan Indonesia sekaligus kakek Presiden Prabowo Subianto, sebagai calon Pahlawan Nasional.

Usulan tersebut difasilitasi Pemprov Jawa Tengah bersama Yayasan Serulingmas, yang pertama kali membuat usulan. Selain Margono Djojohadikusumo, pemprov Jateng sedang memproses enam tokoh lainya untuk menjadi pahlawan Nasional, termasuk ulama KH Sholeh Darat.

Istriadi Widodo, selaku Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah menerangkan, pengusulan Margono Djojohadikusumo didasarkan pada rekam jejak perjuangan dan kontribusinya terhadap bangsa. Terutama dalam membangun pondasi perekonomian serta sistem keuangan Indonesia pada masa awal kemerdekaan.

“Jadi bukan pemprov yang mengusulkan, tapi dari Yayasan Serulingmas. Bapak Margono Djojohadikusumo ini dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah perbankan nasional. Ia merupakan pelopor sekaligus pendiri Bank Negara Indonesia (BNI), yang didirikan pada 5 Juli 1946. Margono kemudian dipercaya menjadi direktur utama pertama bank tersebut,” ujarnya, kepada awak media, di Co-Working Gedung A Lobi Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).

Baca juga:  Sisir Kawasan, Pemprov Jateng Angkut Warga Terdampak Banjir

Lanjut Sekdinsos, kiprah Margono tidak hanya berada di bidang ekonomi. Margono juga tercatat memiliki peran dalam proses pembentukan negara Indonesia.

“Ia pernah menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian dipercaya mengemban tugas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).Peran tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengusulan Margono sebagai Pahlawan Nasional,” terangnya.

Terkait kontribusi terhadap negara, Margono Djojohadikusumo juga dinilai tidak hanya berkaitan dengan pendirian lembaga keuangan. Tetapi juga dengan upaya memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia pada periode awal berdirinya republik.

“Saat ini, berkas telah dikirim ke pemerintah pusat, dalam proses pengusulan. Pemprov Jawa Tengah bersama Yayasan Serulingmas telah menyiapkan berkas dan naskah akademik sebagai bahan pertimbangan,” tandasnya.

Baca juga:  Dukung Rayakan HUT ke-280 Kota Solo, Tokopedia Rekomendasikan Brand Lokal

Dokumen tersebut selanjutnya dikirimkan untuk diproses melalui Kementerian Sosial dan pemerintah pusat. Keputusan akhir menjadi hak prerogatif presiden.

“Pengusulan dari daerah merupakan bagian dari tahapan panjang untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Setelah berkas diterima, proses selanjutnya berada pada mekanisme penilaian dan kajian di tingkat pemerintah pusat sebelum keputusan akhir ditetapkan. Putusan akhir menjadi hak prerogatif presiden,” ungkap Istriadi. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

...