JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Gelaran demokrasi desa di Kabupaten Semarang akan dimulai. Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha resmi menetapkan Pemilihan Kepala Desa tahap pertama akan digelar serentak pada 14 Desember 2026 di 140 desa.
Keputusan itu diketok setelah Bupati berkoordinasi dengan Forkopimda dan Tim Pengawasan Dini Wasdin Kabupaten Semarang di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Rabu sore, 26 Agustus 2026.
Hadir 140 Kepala Desa se-Kabupaten Semarang, didampingi Sekda Valeanto Soekendro, Asisten Pemerintahan dan Kesra Rudi Susanto, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Budi Rahardjo, serta Kepala Badan Kesbangpol Suyana.
“Kami mohon bantuan dan kerja sama semua pihak agar sejak tahap awal sampai pelantikan situasi daerah tetap ayem tentrem aman dan kondusif,” tegas Bupati Ngesti Nugraha di hadapan para kades.
Bupati menegaskan, seluruh tahapan Pilkades 2026 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pilkades. Saat ini Pemkab masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur detail teknis pelaksanaan.
“Payung hukumnya sudah jelas. Kita tinggal menunggu juknis dari Kemendagri agar tidak ada celah kerawanan,” tambah Ngesti Nugraha.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dispermasdes Suyana membeberkan skema teknis yang akan dijalankan. Tahapan krusial selanjutnya adalah penentuan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami minta kecamatan mengumpulkan usulan jumlah TPS dari masing-masing desa paling lambat Kamis, 27 Agustus 2026,” ujar Suyana.
Berdasarkan proyeksi, setiap TPS akan menampung sekitar 600 pemilih. Dengan jumlah DPT desa di 140 desa tersebut, diperkirakan total akan ada sekitar 900 TPS yang disiapkan.
Sebagai gambaran, pada Pilkades serentak 2021 lalu Kabupaten Semarang menggelar pemilihan di 128 desa dengan 812 TPS. Kenaikan jumlah desa dan TPS tahun ini menunjukkan antusiasme warga desa semakin tinggi.
Pemarang membagi Pilkades dalam 3 gelombang: Tahap 1 pada 14 Desember 2026 sebanyak 140 desa. Kemudian Tahap 2 pada tahun 2027 sebanyak 44 desa. Selanjutnya, Tahap 3 pada tahun 2030 sebanyak 24 desa.
“Total ada 208 desa dari 235 desa di Kabupaten Semarang yang akan menggelar Pilkades dalam 4 tahun ke depan,” tegas Suyana.
Dalam kesempatan itu, Ketua Perkumpulan Kades “Hamong Projo” Syamsudin mengusulkan agar seluruh bakal calon kades yang sudah ditetapkan sebagai peserta diwajibkan mengikuti deklarasi damai.
“Ini penting sebagai kesepakatan bersama untuk menjaga suasana tetap kondusif, tidak ada politik uang dan black campaign di desa,” ujarnya.
Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, hitung mundur Pilkades Semarang dimulai. 140 desa, 900 TPS, dan ribuan warga kini bersiap memilih pemimpin desa 6 tahun ke depan. (muz)




