Modus Sewa Mobil Tapi Digadaikan, Pelaku Serahkan Diri Mengaku Terdesak Ekonomi


JATENGPOS.CO.ID, SOLO —  Jajaran Polresta Surakarta mengamankan seorang pria berinisial KIF (29), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu Sigra milik Uswatun (48), warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Wakapolresta Surakarta, AKBP Heru Eko Wibowo, dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Surakarta, Kamis (27/8/2026).

AKBP Heru menjelaskan, dugaan penggelapan ini berawal saat KIF menyewa mobil milik korban pada pertengahan Februari 2026 dengan kesepakatan sewa bulanan dan skema pembayaran bulanan sebesar Rp110 ribu per hari via transfer.

“Sekitar dua pekan setelah disewa, korban sempat menghubungi tersangka untuk meminta mobilnya dikembalikan karena hendak digunakan keperluan keluarga saat Lebaran. Namun, tersangka justru datang pada Jumat (20/3/2026) malam dan mengaku bahwa mobil tersebut telah digadaikan di wilayah Kalioso, Boyolali,” ujar AKBP Heru di hadapan awak media.

Baca juga:  MATAKIN Apresiasi Toleransi Tri Dharma di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban

Tersangka sempat meminta penangguhan waktu dan berjanji mengembalikan kendaraan pada April, lalu mengulurnya lagi hingga Mei 2026. Lantaran tak kunjung menepati janji dan menyerahkan mobil tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polresta Surakarta, tersangka KIF akhirnya menyerahkan diri pada Selasa (4/8/2026) pukul 10.00 WIB di kawasan Pasar Kliwon.

Berdasarkan pemeriksaan awal, nekatnya aksi KIF didasari atas desakan ekonomi. “Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mencukupi kebutuhan pribadi,” tambah AKBP Heru.

Dari tangan tersangka dan korban, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:v1 unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik beserta STNK. 1 kunci utama dan kunci cadangan. Dan 1 lembar surat keterangan BMT Sakinah yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan tersebut terdaftar sebagai agunan atas nama korban.

Baca juga:  Kebingungan, Lansia Asal Magetan Pulang Diantar Polisi

Atas perbuatannya, KIF kini resmi mendekam di Rumah Tahanan Polresta Surakarta dan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan.

Menanggapi kejadian ini, Kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi sewa-menyewa barang berharga. Kepastian dokumen resmi dan kejelasan perjanjian tertulis sangat krusial untuk mencegah tindak kejahatan serupa di kemudian hari. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...