JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Aksi pencurian di Dukuh Sidorejo, Desa Karangasem, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Selasa (18/8/2026) dini hari, berujung pada terbongkarnya sindikat pencuri lintas kecamatan.
Selain itu fakta baru juga terungkap. Pelaku yakni Joko Triyono ternyata berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu sebagai Penjaga SDN Sambiduwur, Kecamatan Gemolong.
Pemkab Sragen memastikan akan menindaklanjuti status kepegawaian tersangka. Kabid PTK Disdikbud Sragen, Tri Giyanto, menegaskan sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pidana penjara di atas 2 tahun adalah pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
“Kami menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Secara kepegawaian, hak-haknya akan dikurangi sesuai prosedur,” kata Tri Giyanto.
Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, menambahkan terkait PPPK yang melanggar disiplin, pihaknya menunggu laporan Dinas Pendidikan, setelah OPD membuat laporan ia berjanji akan menindak lanjuti sesuai laporan. Untuk regulasi masih dikaji. Bisa mengacu pada Perbup Nomor 62 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
“Intinya kita nunggu dari Dinas Pendidikan. Prosesnya melibatkan Atasan yakni Bupati, inspektorat, dan bagian hukum,” tegasnya, kemarin.
Seperti diketahui, pelaku berhasil diringkus oleh penghuni rumah yang tak lain adalah anggota TNI, Serda Jumadi dari Koramil 20/Plupuh Kodim 0725/Sragen.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Istri Serda Jumadi terbangun dan melihat seorang pria berjaket hitam dan berpenutup wajah mondar-mandir di dalam rumah. Teriakan “maling!” langsung menggema.
Tanpa ragu, Serda Jumadi mengejar pelaku ke arah dapur. Terjadi aksi kejar-kejar hingga pelaku yang diketahui bernama Joko Triyono alias Keple, 46, akhirnya menyerah. Dari tangannya disita tas kain oranye berisi uang hasil kejahatan.
“Saya hanya pasang kuda-kuda dan membentak. Akhirnya dia menyerah dan bilang, ‘Ampun Pak, saya Joko’,” ujar Serda Jumadi.
Berbekal koordinasi cepat dengan Babinsa, Polsek Tanon, dan Tim URC Satreskrim Polres Sragen, rekan pelaku, Sutrisno alias Tris alias Bronjong, 43, asal Sumberlawang, turut ditangkap sekitar pukul 04.15 WIB di kawasan Sambiduwur.
Pengembangan kasus mengungkap fakta mengejutkan. Komplotan ini merupakan spesialis pembobol rumah antar kecamatan. Mereka beraksi di sedikitnya 7 TKP di wilayah Tanon, Mondokan, Sumberlawang, dan Kalijambe. Sasarannya mulai dari uang tunai belasan juta, perhiasan emas, hingga kendaraan bermotor.
Komandan Koramil Plupuh, Kapten Inf Hartadi, mengapresiasi tindakan anak buahnya. “Ini wujud nyata kepedulian prajurit terhadap keamanan masyarakat. Aksi ini diharapkan dapat meredam kriminalitas,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Sragen dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Agus Catur Yudo Praseno, menyatakan pihaknya masih mengembangkan kasus untuk mengusut motif dan kemungkinan jaringan penadahan.(yas/rit)




