Pertamina Apresiasi Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan BBM-LPG


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Demak, dan Kebumen. Penindakan tersebut dinilai penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus memastikan subsidi energi pemerintah tepat sasaran.

 

Apresiasi itu disampaikan dalam Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Barang Bersubsidi di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Yulianto dan Sales Area Manager Retail Sales Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, yang mewakili Executive GM Pertamina Patra Niaga Jateng-DIY.

 

Dalam periode Mei hingga September 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap tiga perkara penyalahgunaan energi bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak. Dari tiga perkara tersebut, total estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,82 miliar.

 

Ketiga kasus memiliki modus berbeda. Di Sukoharjo, pelaku melakukan pengalihan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi, sedangkan di Kebumen ditemukan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan yang dimodifikasi serta penyalahgunaan barcode dan pelat nomor.

 

Sementara di Demak, polisi mengungkap penyalahgunaan Bio Solar. Modus-modus tersebut dinilai sama-sama bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan subsidi pemerintah.

 

Sales Area Manager Retail Sales Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penindakan menjadi bagian penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap diterima masyarakat yang berhak.

 

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, atas upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi energi bersubsidi,” ujarnya.

 

Rifqi menilai pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen kuat negara dalam memastikan distribusi energi subsidi tidak disalahgunakan. BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite serta LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga:  Ahmad Luthfi: Titip Jabatan Saya Coret!

 

“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

 

Pertamina mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan dan siap terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Sinergi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

 

Di sisi lain, Pertamina terus mengembangkan sistem pengendalian subsidi agar penyaluran semakin tepat sasaran. Salah satunya melalui pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan resmi serta penyempurnaan sistem transaksi BBM bersubsidi.

 

Rifqi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur LPG oplosan yang dijual dengan harga murah. Produk tersebut berpotensi membahayakan keselamatan karena dapat menyebabkan kerusakan pada valve tabung hingga memicu kebakaran.

 

“Risikonya bisa terjadi kerusakan pada valve tabung hingga memicu kebakaran. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ucapnya.

 

Masyarakat diimbau membeli produk LPG dan BBM sesuai standar melalui penyalur resmi Pertamina. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center 135 atau kepada aparat berwenang.

 

Sementara itu, Pertamina juga telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Hingga awal September 2026, sebanyak 180 SPBU dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di Jateng dan DIY telah mendapatkan sanksi.

 

Pjs Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga, Risky Diba Avrita, mengatakan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur atau SPBU dengan Pertamina. Dari 180 SPBU tersebut, delapan berada di wilayah DIY dan sisanya di Jawa Tengah.

Baca juga:  Produktivitas Tinggi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Investor Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal 

 

“Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari yang terbanyak 97 SPBU karena penyaluran tidak sesuai peruntukan atau ketentuan, 25 SPBU terkait CCTV yang tidak sesuai ketentuan, serta tujuh SPBU karena sarana dan fasilitas tidak sesuai ketentuan,” ujar Diba.

 

Menurutnya, sanksi yang diberikan juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran BBM bersubsidi dalam jangka waktu tertentu. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina menjaga kepatuhan lembaga penyalur.

 

“Dari 180 sanksi tersebut, 40 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135,” imbuhnya.

 

Diba mengakui masih terdapat keterbatasan kewenangan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Berdasarkan regulasi, Pertamina dapat memberikan sanksi hingga pada tingkat operator SPBU maupun pelanggaran yang terjadi di area SPBU.

 

Sementara perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM menjadi ranah kepolisian dan pemerintah daerah. Bentuknya antara lain pengisian secara berulang serta penggunaan tangki modifikasi yang berpotensi bermuara pada penimbunan BBM.

 

“Regulasi masih mengatur siapa pun dan kapan pun masih bisa mengisi BBM, sehingga SPBU secara aturan sah menyalurkan berdasarkan regulasi,” jelasnya.

 

Karena itu, Diba menilai diperlukan peran aktif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawasi penyalahgunaan distribusi BBM. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur distribusi BBM sekaligus menempatkan unsur penegakan hukum pada aparat kepolisian.

 

Pertamina berharap sinergi antara perusahaan, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat semakin diperkuat. Dengan pengawasan bersama, distribusi BBM dan LPG bersubsidi diharapkan semakin tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. (aln)


TERKINI

Rekomendasi

...