OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Biaya Lebih Murah


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong pembiayaan layanan kesehatan yang lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat. Upaya tersebut juga diarahkan untuk menciptakan sistem layanan kesehatan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

 

Penguatan ekosistem tersebut dilakukan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan maupun fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9).

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat. Sinergi tersebut sekaligus diharapkan meningkatkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

 

“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” katanya.

 

Ogi menegaskan OJK akan terus mendorong perbaikan ekosistem asuransi kesehatan melalui pengawasan terhadap perusahaan asuransi. Menurutnya, langkah tersebut penting karena kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan peran asuransi komersial diharapkan semakin meningkat.

Baca juga:  MTF Sukses Cetak Laba Rp750 Milyar di 2022

 

“Kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” ujarnya.

 

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan. Upaya tersebut ditujukan untuk menciptakan pembiayaan kesehatan yang lebih efisien sekaligus membangun ekosistem yang dapat berjalan secara berkelanjutan.

 

“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” jelasnya.

 

Menurut Budi, peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung yang harus ditanggung masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Karena itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan dan rumah sakit perlu terus diperkuat.

 

Penguatan tersebut antara lain dilakukan melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran. Dengan koordinasi yang lebih baik, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih efisien dan memberikan kepastian bagi peserta jaminan kesehatan.

Baca juga:  XL Axiata Revolusi Pengalaman Pelanggan

 

Dalam implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi terlibat dalam penandatanganan PKS. Kelima perusahaan tersebut yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah dan Asuransi Jiwa BCA.

 

Sementara itu, tujuh jaringan maupun fasilitas rumah sakit yang terlibat yakni Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.

 

Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem serta mempercepat proses administrasi. Pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta juga dioptimalkan agar berbagai hambatan dalam proses pelayanan dapat diminimalkan.

 

Task Force KAPJ selanjutnya akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antara penyelenggara jaminan dan pemangku kepentingan terkait. Sinergi kebijakan sektor kesehatan dengan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan mampu membentuk ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien dan berkelanjutan.

 

Langkah tersebut sekaligus diharapkan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat. Dengan ekosistem yang semakin terintegrasi, pembiayaan layanan kesehatan diharapkan dapat menjadi lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.(aln)


TERKINI

Rekomendasi

...