Polda Jateng Ungkap 722 Kasus PPA-PPO, Persetubuhan Anak Paling Dominan


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sepanjang 2026, Direktorat Reserse Perempuan, Anak dan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah bersama jajaran menangani 722 laporan polisi terkait tindak pidana perempuan dan anak (PPA) serta perdagangan orang (PPO).

Dari ratusan perkara tersebut, persetubuhan terhadap anak menjadi kasus yang paling dominan, dengan 188 laporan atau sekitar 26 persen dari total perkara.

Data itu disampaikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati dalam konferensi pers pengungkapan kasus PPA dan PPO di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (7/9) pagi.

Konferensi pers turut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP Eko Kurniawan.

Selain 188 kasus persetubuhan anak, polisi mencatat 156 laporan perlindungan anak, 114 pencabulan, 156 perzinahan, 29 perkosaan, 12 perdagangan manusia, 65 kekerasan seksual, serta dua perkara terkait kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia.

“Penanganan perkara PPA dan PPO sebanyak 722 laporan polisi sampai saat ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum,” kata Nunuk.

Menurut dia, penanganan perkara tidak semata berorientasi pada penindakan terhadap pelaku. Kepolisian juga memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi agar hak, keamanan, dan kebutuhan korban tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.

Penanganan perkara tersebut tersebar di berbagai satuan kewilayahan. Polrestabes Semarang tercatat menangani 60 laporan, disusul Polres Brebes sebanyak 44 laporan dan Polresta Magelang 35 laporan.

Baca juga:  Sis Budiyono Terpilih Aklamasi Ketua PBVSI Kabupaten Semarang, Ini Target Medali di Porprov Jateng 2026

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Polrestabes Semarang. Korban, TU (39), diduga mengalami kekerasan oleh suaminya, SR (39).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan trauma hingga harus menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Dr Adhyatama, MPH Tugurejo, Semarang.

Kasus itu dilaporkan anak korban, JR (19), ke Polrestabes Semarang pada 31 Agustus 2026. Dalam proses penanganannya, korban juga memperoleh pendampingan dari UPTD PPA Kota Semarang.

Kasus tersebut, kata Nunuk, menunjukkan pentingnya keberanian korban maupun keluarga untuk melaporkan dugaan kekerasan.

“Laporan yang segera diterima kepolisian menjadi pintu masuk bagi upaya perlindungan korban sekaligus proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan,” ujarnya.

Sementara di Cilacap, jajaran Polresta Cilacap mengungkap dua kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan satu kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai penipuan dengan 11 orang korban.

Kasus perdagangan orang menjadi perhatian karena modus tawaran pekerjaan masih berpotensi menjerat masyarakat, terutama mereka yang hendak bekerja ke luar negeri.

Perwakilan BP3MI Jawa Tengah, Danang Adi Luhur, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi.

“Bekerja di luar negeri merupakan hak setiap masyarakat, namun harus dilakukan sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta memenuhi persyaratan dokumen,” katanya.

Baca juga:  Capacity Building IPeKB Kabupaten Demak Tahun 2021

Masyarakat juga diminta memastikan perusahaan yang memberangkatkan pekerja merupakan perusahaan legal dan terdaftar. Langkah tersebut penting untuk menghindari risiko menjadi korban perdagangan orang.

Polda Jateng menegaskan penanganan PPA dan PPO tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Perlindungan, pendampingan, pemulihan, hingga pencegahan menjadi bagian dari penanganan secara menyeluruh.

Ditres PPA dan PPO Polda Jateng memperkuat sinergi dengan BP3MI Jawa Tengah, DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang dan Dinas Sosial sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Perwakilan DP3AKB Jawa Tengah, Faisa Mukti Septyani, menilai pencegahan kekerasan seksual harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga.

Orang tua, kata dia, perlu membekali anak dengan edukasi mengenai perlindungan diri sekaligus mengawasi penggunaan media sosial yang dapat menjadi salah satu pintu masuk terjadinya kekerasan seksual.

“Pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan bersama-sama, mulai dari keluarga, lingkungan hingga sekolah,” ujar Faisa.

Dengan 722 laporan yang ditangani sepanjang 2026, tingginya angka perkara PPA dan PPO menjadi alarm bahwa perlindungan perempuan dan anak masih membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Polda Jateng mengajak masyarakat berani melapor ketika mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Perlindungan terhadap kelompok rentan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keberanian untuk bersuara dan kepedulian bersama,” pungkas Nunuk. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...