Gus Yazid Divonis Satu Tahun Denda 50 juta


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi jual beli lahan di Kabupaten Cilacap, Ahmad Yazid alias Gus Yazid, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Karena telah menjalani masa penahanan selama sembilan bulan, Gus Yazid kini tinggal menjalani hukuman tiga bulan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rightmen MS Situmorang, dalam sidang yang digelar Kamis (10/9) lalu. Selain pidana penjara, Gus Yazid juga dijatuhi denda Rp50 juta.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Yazid selama satu tahun, dikurangi masa penahanan. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta,” kata Rightmen.

Majelis hakim menilai Gus Yazid terbukti membantu menyamarkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi penjualan Hak Guna Usaha (HGU) Carui seluas 716 hektare di Kabupaten Cilacap. Nilai penjualan HGU tersebut disebut mencapai sekitar Rp237 miliar.

Baca juga:  Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI: Pemkab Semarang Perkuat Pendidikan Karakter-Bentengi Generasi Muda

Meski demikian, hakim menegaskan Gus Yazid tidak terbukti menerima uang Rp20 miliar yang berasal dari hasil korupsi tersebut. Peran Gus Yazid dinilai berada pada tindakan membantu Letjen Widi Prasetijono menyamarkan asal-usul uang.

Gus Yazid disebut bersedia membuat dan menandatangani kuitansi yang seolah-olah menunjukkan adanya penyerahan dana hibah kepada yayasan yang dikelolanya.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni Gus Yazid belum pernah dihukum, merupakan tokoh agama, serta memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Suwono yang sebelumnya meminta Gus Yazid dihukum enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Baca juga:  Serbu Panggung Pensi, Mahasiswa Baru UNW Ungaran Joget Bareng

Saat dikonfirmasi JATENG POS, Jumat (11/9/2026), Zainal Petir selaku kuasa hukum, menilai putusan majelis hakim merupakan hal positif.

“Ini hal positif, putusan hakim cukup profesional,” ujarnya.

Dalam pembelaan sebelumnya, Zainal meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

“Tidak ada niat jahat maupun aliran dana hasil korupsi yang diterima Gus Yazid. Atas putusan tersebut, Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kami untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang,” pungkas Zainal Petir. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...