Dibawa Berhari-hari, Polisi Bekuk Pria di Semarang Pembawa Bocah 13 Tahun


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Hilangnya seorang anak perempuan berusia 13 tahun selama empat hari berujung pada pengungkapan dugaan tindak pidana terhadap anak oleh jajaran Polrestabes Semarang.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial RMA (22), warga Kelurahan Bangetayu, setelah korban ditemukan bersama terduga pelaku di sebuah rental PlayStation (PS) di wilayah Banyumanik.

Korban sebelumnya diketahui tidak pulang ke rumah pada Minggu (6/9). Keluarga yang panik kemudian melakukan pencarian dan melaporkan hilangnya korban kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan korban sekaligus memastikan keselamatannya.

Hasil penyelidikan mengungkap korban sempat dibawa berpindah-pindah wilayah selama beberapa hari. Pada hari pertama, korban dibawa ke kawasan Tembalang, Kota Semarang. Hari berikutnya, korban dibawa menuju Kabupaten Jepara, kemudian pada hari ketiga berpindah ke wilayah Boyolali. Pada hari keempat, korban dan terduga pelaku kembali ke Kota Semarang.

Titik terang muncul setelah keluarga memperoleh informasi bahwa korban bersama terduga pelaku berada di sebuah rental PS di Banyumanik. Petugas segera mendatangi lokasi.

Baca juga:  50 Anggota DPRD Kabupaten Semarang 2024-2029 Dilantik, Diwarnai 18 Wajah Baru

Saat polisi tiba, terduga pelaku telah diamankan warga setelah sempat menjadi sasaran amukan massa. Polisi kemudian mengamankan RMA. dan membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis serta penanganan lebih lanjut.

Dari penanganan awal, korban diketahui mengalami trauma psikis dan dugaan kekerasan fisik. Polisi memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses penanganan perkara.

Penanganan perkara dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah fungsi terkait di Polrestabes Semarang. Korban mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan, sedangkan terduga pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kanit 3 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang IPTU Bambang Aryanto mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan sementara, korban dan terduga pelaku sebelumnya berkenalan melalui sebuah grup WhatsApp selama sekitar satu pekan.

Dari perkenalan tersebut, korban kemudian diduga dibawa berpindah-pindah tempat.

“Dari hasil penyelidikan, berawal dari perkenalan dalam satu grup WA selama satu minggu, korban pada awalnya dibawa ke wilayah Tembalang, kemudian berpindah ke Jepara, setelah itu ke Boyolali, dan akhirnya kembali ke Semarang. Setelah mendapatkan informasi keberadaan korban, petugas bergerak dan berhasil mengamankan keduanya di wilayah Banyumanik,” terangnya, Senin (14/6).

Baca juga:  Disdukcapil Kabupaten Semarang Sosialisasi Tertib Adminduk, Kunci Pembangunan Daerah Tepat Sasaran

Penyidik kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan peran dan tindakan terduga pelaku di setiap lokasi yang didatangi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana serta pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka, maupun saksi-saksi serta mendalami barang bukti dan lokasi yang berkaitan dengan perkara. Kami juga memastikan proses penanganan terhadap korban dilakukan dengan pendekatan yang memperhatikan kondisi psikologis anak,” pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, RMA disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan Pasal 454 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana akan mengacu pada ketentuan pasal yang diterapkan.

Polrestabes Semarang memastikan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum, serta perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...

Pengurus KPRI MAS Taat Aturan

Polisi Amankan Unjuk Rasa kepada PT Petropack...

Kabag Ops, Kabag Log dan 6 Kapolsek...

Juyamin Pernah Jadi Duta Kementerian untuk...