Bantuan Politik Senilai Rp 2,6 Miliar Disalurkan, Bupati Kudus Ingatkan Akuntabilitas LPJ


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus resmi menyalurkan bantuan keuangan partai politik (Bankeu Parpol) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,6 miliar. Penyerahan bantuan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Senin (14/9).

Bupati Sam’ani menyampaikan apresiasi kepada seluruh partai politik penerima bantuan. Ia menekankan agar dana tersebut digunakan secara akuntabel dan transparan demi kemanfaatan masyarakat luas.

‘’Hari ini alhamdulillah kita serahkan bantuan partai politik kurang lebih Rp2,6 miliar. Kami harapkan untuk pertanggungjawabannya bisa lebih baik lagi ke depan. Khususnya dalam merapikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),’’ tegas Sam’ani.

Lanjutnya, meski berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejauh ini tidak ditemukan adanya pelanggaran atau temuan instansi, Sam’ani tetap meminta parpol meningkatkan kedisiplinan administratif. Terlebih, Pemkab berencana mengarahkan pelaporan berbasis aplikasi khusus untuk masa mendatang.

Sesuai regulasi, kata Sam’ani, bankeu Parpol tersebut dialokasikan untuk dua fungsi utama, yaitu pembinaan pendidikan politik masyarakat serta operasional sekretariat partai.

Baca juga:  KPU Kudus Gelar Pilketos Serentak di 91 Sekolah

‘’Soal usulan kenaikan nilai banpol, saat ini kami sedang melakukan kajian dengan menyesuaikan regulasi dan kemampuan keuangan daerah,’’ ujarnya.

Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kudus, Yusuf Roni, mengonfirmasi bahwa partainya menerima alokasi banpol sebesar Rp533 juta sekian. Ia menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi penggunaan anggaran negara.

‘’Penggunaannya sudah ditentukan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariatan. Selama ini kita sudah melaksanakan seperti itu. Terkait rencana pelaporan lewat aplikasi, kami akan mengikuti saja ketentuan yang diatur,’’ kata Yusuf.

Sementara Kepala Kesbangpol Kudus, Andrias Wahyu Adi Setiawan, mengatakan Bankeu Parpol tahun ini diberikan kepada parpol yang mendapat kursi di DPRD secara proporsional. Perhitungannya sesuai surat suara sah Rp.5000 per kursi.

Bankeu Parpol tersebut untuk menunjang kegiatan parpol, seperti pendidikan politik, seminar, loka karya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, dan pertemuan lain yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Serta untuk menunjang operaisonal di kesekretariatan parpol.

Baca juga:  Pancasila Tonggak Harmoni dan Toleransi di Kabupaten Kudus

‘’Bankeu Parpol ini sudah ditransfer pada 15 Juli 2025,’’ kata dia.

Adapun penerima Bankeu Parpol 2025 di Kudus, adalah sepuluh partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kabupaten Kudus Periode 2024-2029. Meliputi Partai Amanat Nasional (PAN) Rp154.055.000, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp533.265.000, Partai Demokrat Rp533.265.000, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp3534.480.000 dan Partai Golongan Karya (Golkar) Rp341.100.000.

Lalu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp86.290.000, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp184.830.000, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp429.095.000, partai NasDem Rp153.550.000, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp181.915.000.

‘’Jadi total Bankeu Parpol yang disalurkan tahun ini sebesar Rp2.568.905.000,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...