Dua Hari Kursi Menteri ATR/BPN Kosong di DPR, Ke Mana Nusron Wahid?


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Kursi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali kosong di ruang rapat DPR. Bukan hanya sekali. Dalam dua hari berturut-turut, Nusron tidak terlihat dalam agenda rapat bersama Komisi II DPR. Di tengah sorotan terhadap operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), ketidakhadiran sang menteri pun menjadi perhatian. Ke mana Nusron?

Pada Selasa (15/9/2026), Nusron absen dalam rapat Komisi II DPR. Sehari kemudian, Rabu (16/9), ia kembali tidak hadir dalam agenda serupa. Bahkan, Nusron juga tidak menghadiri rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dijadwalkan pada hari yang sama.

Sebagai gantinya, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan datang mewakili Nusron Namun, Ossy memberikan penjelasan bahwa ketidakhadiran tersebut bukan karena Nusron sakit. Ossy hanya menjawab, dia memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal.

Ossy mengatakan dirinya masih berkomunikasi dengan Nusron. Bahkan, penugasannya menghadiri sejumlah agenda DPR disebut merupakan arahan langsung dari sang menteri.

“Masih (berkomunikasi). Ini kan masih arahan beliau semua. Penugasan saya ke sini juga atas arahan beliau,” ujarnya saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan Ossy bahwa Nusron tetap berkomunikasi memberikan gambaran bahwa roda Kementerian ATR/BPN tetap berjalan di tengah perkara yang sedang menjadi perhatian publik. Namun ketika ditanya mengenai keberadaan Nusron, Ossy tidak memberikan lokasi secara spesifik.

“Saya nggak bisa menyampaikan itu karena kan saya juga nggak berdampingan dengan beliau, tapi pastinya ya pasti mengikuti,” katanya.

Ketidakhadiran Nusron terjadi ketika KPK tengah mengembangkan penyidikan dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menetapkan 8 tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK menyatakan penyidikan masih pada tahap awal dan masih mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain.

KPK juga menyatakan masih menelusuri alur perintah dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan instruksi hingga perkara itu terjadi.

Dengan demikian, hingga laporan tersebut disampaikan, status Nusron dalam perkara masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK dan belum dinyatakan sebagai tersangka.

Kementerian ATR/BPN juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan akan bersikap kooperatif.

Situasi ini membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada perkara HGB yang sedang ditangani KPK, tetapi juga pada aktivitas Menteri ATR/BPN yang dalam beberapa agenda resmi DPR justru diwakili wakilnya.

Ekspresi Presiden Prabowo menahan kegeraman. FOTO:IST/DOK.ANTARA

Prabowo Tegaskan Berantas Koruptor 

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto kembali menyampaikan komitmennya mengenai pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Dalam program Prabowo Menjawab, Prabowo menyinggung kasus Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang disebut pernah menjadi tim sukses dan tim pakarnya. Prabowo mengatakan dirinya tetap menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Baca juga:  Polda Jateng Bantah Intimidasi Warga Wadas Setujui Penambangan

“Saya sudah buktikan. Pak Dadan itu tim sukses saya, tim pakar saya. Saya yang angkat (jadi) Kepala BGN. Saya juga yang serahkan ke kejaksaan,” kata Prabowo, seperti dikutip ANTARA, Rabu (16/9/2026).

Prabowo juga menyinggung penyitaan aset Hotel Sultan. Ia mengakui pemiliknya, Pontjo Sutowo, merupakan kawannya. Namun, menurut Prabowo, hubungan pribadi tidak boleh mengubah penegakan hukum.

“Tapi saya nggak ada kawan, ini negara,” ujar Prabowo.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika kasus dugaan suap HGB di lingkungan ATR/BPN sedang bergulir. Sorotan kemudian mengarah kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Menyusul KPK menyebut empat dari delapan tersangka sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Keempatnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK mengungkap keempatnya memiliki peran dalam dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.

Nama Nusron pun semakin menjadi perhatian publik. Terlebih, dalam perkara tersebut KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar, yang disebut menjadi salah satu barang bukti terbesar dalam rangkaian OTT yang pernah dilakukan lembaga antirasuah.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebagian bidang tanah tersebut sebelumnya disebut masih bermasalah dengan pemilik atau ahli waris. Persoalan kemudian berkembang hingga sembilan Sertifikat HGB Summarecon digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dalam proses berikutnya, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB tersebut. Setelah gugatan di PTUN dicabut, komunikasi untuk membuka blokir dan mengurus pemecahan HGB kemudian berlangsung melalui sejumlah pihak swasta.

KPK menduga Erwin menjadi salah satu penghubung dalam proses tersebut. Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pihak perantara Summarecon kemudian berkomunikasi dengan Erwin untuk membantu membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.

Dalam komunikasi tersebut, muncul dugaan permintaan fee dengan kode “dua”, yang ditafsirkan sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian disebut menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh bagian.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin.

Dari uang tersebut, KPK menyebut sekitar Rp200 juta kemudian diserahkan Erwin kepada Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, untuk dugaan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Barang Bukti kasus dugaan suap pengurusan HGB melibatkan 4 orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. FOTO:IST/ANTARA

Uang Mengalir dan Dikumpulkan 

Konstruksi perkara KPK tidak berhenti pada transaksi Rp1,5 miliar. Dalam perkara lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan, KPK menduga terdapat pemberian “uang pengurusan” kepada Erwin dengan total sekitar Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar disebut disetorkan kepada Arif Sugiyanto.

Baca juga:  Guru Pelaksana Pembelajaran Tatap Muka di Jateng Akan Divaksin

Arif kemudian diduga memiliki peran sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah hingga Kementerian ATR/BPN.

KPK juga menemukan setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dalam mutasi rekening Arif. Sejumlah uang lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan disebut disimpan dalam koper dan kardus.

Uang tersebut kemudian diduga mengalir kepada Fahd A Rafiq yang disebut KPK berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

Besarnya uang yang diamankan menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan perkara tersebut. KPK menyatakan total uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar, termasuk dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Barang bukti tersebut ditemukan dalam rangkaian OTT dan penggeledahan terhadap sejumlah pihak.

Besarnya nilai uang tersebut membuat penyidikan tidak hanya berhenti pada siapa yang menerima uang secara langsung. KPK masih menelusuri asal-usul, peruntukan, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.

Posisi Nusron Wahid kemudian menjadi pertanyaan karena empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kepala PPATK sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Yunus Husein, turut meminta KPK mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Yunus menyoroti fakta bahwa sejumlah orang yang disebut dekat dengan Nusron telah terseret perkara, sementara sang menteri belum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Yunus dan bukan kesimpulan hukum mengenai keterlibatan Nusron.

Sementara itu, KPK sendiri belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. Penyidik masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Apakah nanti saudara NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan, apakah dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Taufik.

KPK sebelumnya juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka setelah OTT dilakukan dalam keterbatasan waktu pemeriksaan awal, sehingga penyidikan selanjutnya masih dapat berkembang.

Kini, perkara tersebut menyisakan pertanyaan yang masih harus dijawab penyidik, sejauh mana jaringan pengurusan layanan pertanahan itu bekerja, ke mana aliran uang Rp106,3 miliar bergerak, dan apakah masih ada pihak lain yang akan terseret dalam pengembangan kasus tersebut? (dbs/dts/muz)


TERKINI

Rekomendasi

...