Uang Rp106 Miliar di Rumah Eks Bupati Kebumen, Jejak “Struktur Bayangan” Korupsi HGB Summarecon


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Tumpukan uang dalam koper dan kardus menjadi salah satu temuan paling mencolok dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jumlahnya bukan puluhan juta atau miliaran rupiah semata. Total uang tunai yang disita KPK mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri dari rupiah dan berbagai mata uang asing. KPK menyebut nilai sitaan tersebut menjadi yang terbesar dalam sejarah kegiatan OTT lembaga antirasuah.

Sebagian besar uang itu ditemukan dari sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah rumah Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen yang kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Dari rumah Arif, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp31,86 miliar, ditambah USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.

Temuan itu membuat nama mantan kepala daerah tersebut kembali menjadi perhatian. Bukan hanya karena jumlah uang yang ditemukan, tetapi juga karena KPK mengungkap posisi Arif dalam konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

KPK menyebut Arif berperan sebagai pengepul sekaligus pengelola uang. Ia diduga menjadi penghubung antara pihak eksternal dengan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Uang Berserakan di Sejumlah Rumah

Selain dari rumah Arif, penyidik KPK juga menyita uang dari sejumlah lokasi lain. Dari rumah Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta, penyidik mengamankan sekitar Rp896 juta. Kemudian dari rumah ZNM ditemukan Rp8 juta, sedangkan dari rumah Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ditemukan uang sekitar Rp49,5 juta.

Baca juga:  Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Mundur

KPK juga mengamankan barang bukti elektronik dalam rangkaian OTT tersebut. Saat dipamerkan dalam konferensi pers, uang sitaan terlihat disimpan dalam koper dan kardus. Sebagian bahkan berada di dalam sejumlah koper merah. KPK menyebut penyimpanan uang tersebut tersebar di beberapa lokasi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tunai yang diamankan dalam perkara tersebut nilainya mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

“Ini termasuk yang jumlah terbanyak” dalam kegiatan tangkap tangan yang pernah dilakukan KPK, demikian penjelasan KPK terkait nilai sitaan tersebut.

Besarnya uang yang ditemukan bukan satu-satunya bagian yang membuat perkara ini menjadi sorotan. KPK juga mengungkap dugaan adanya pola hubungan di luar struktur resmi Kementerian ATR/BPN yang digunakan dalam proses pengurusan layanan pertanahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut terdapat pihak swasta yang diduga memiliki akses kepada pejabat di lingkungan ATR/BPN. Salah satunya Erwin (ERW), yang bukan pegawai ATR/BPN tetapi menurut konstruksi perkara KPK memiliki akses kepada pihak internal kementerian, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

KPK kemudian menyebut pola tersebut sebagai dugaan adanya “struktur bayangan”. Menurut KPK, selain struktur organisasi resmi, penyidik menemukan adanya sejumlah pihak di luar struktur formal yang diduga menjadi penghubung dalam proses pengurusan perkara pertanahan.

Dalam konstruksi perkara itu, terdapat empat tersangka yang disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK menyebut Arif berperan sebagai pengepul atau pengelola uang, termasuk menjadi penghubung antara pihak eksternal dengan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.

Baca juga:  Gol Taisei Marukawa Bikin PSIS Kalah 1-2, Gilbert Agius Menyesal

Akademisi: Kewenangan Harus Diawasi

Kasus tersebut juga mendapat sorotan dari akademisi hukum. Pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Kebumen, Teguh Purnomo, menilai perkara dugaan korupsi dalam pengurusan HGB tidak dapat dilepaskan dari persoalan penggunaan kewenangan.

Menurut dia, kewenangan yang melekat pada pejabat publik semestinya dijalankan sesuai tugas dan fungsi. Ketika kewenangan digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan, menurut Teguh, ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana korupsi dapat terbuka.

“Di sini pentingnya check and balance dalam penggunaan kewenangan,” kata Teguh.

Ia menekankan pentingnya pengawasan internal maupun eksternal agar kewenangan pejabat publik tetap berada dalam koridor aturan. Menurutnya, setidaknya ada tiga prinsip yang perlu dijaga dalam penggunaan kewenangan publik, yakni integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Keterlibatan Arif Sugiyanto dalam perkara tersebut juga menjadi perhatian tersendiri bagi Teguh. Mantan Bupati Kebumen itu kini harus menjalani proses hukum setelah KPK menetapkannya sebagai salah satu tersangka.

“Apapun itu kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Kini, sorotan tidak hanya tertuju pada tumpukan uang Rp106,3 miliar yang berhasil diamankan KPK. Lebih jauh, penyidik masih harus mengurai dari mana uang itu berasal, untuk siapa, bagaimana alirannya, serta sejauh mana jejaring di luar struktur resmi tersebut berperan dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Perkara ini pun masih berada dalam tahap proses hukum. Penetapan tersangka oleh KPK merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara pembuktian mengenai tindak pidana dan peran masing-masing pihak akan diuji lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

...