Sudewo Dituntut 8,5 Tahun-Uang Pengganti Rp 3,67 Miliar, Sidang Diwarnai Kericuhan Massa


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo berlangsung di tengah ketegangan. Saat jaksa KPK membacakan tuntutan di ruang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026), massa pendukung dan kelompok yang berseberangan dengan Sudewo sempat terlibat kericuhan di luar gedung pengadilan.

Di tengah situasi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Jaksa juga meminta Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar.

“Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar,” kata JPU dalam persidangan.

Jaksa menyatakan Sudewo terbukti menurut dakwaan melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Untuk pidana denda, jaksa meminta apabila Sudewo tidak membayarnya, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Sementara untuk uang pengganti, jaksa memberikan batas waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa.

JPU juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sudewo diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan. Jaksa sekaligus meminta Sudewo tetap berada dalam tahanan.

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah pertimbangan. Salah satu hal yang disebut memberatkan adalah perbuatan Sudewo dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintahan daerah tingkat kabupaten.

Baca juga:  Santunan ke Panti Asuhan Tutup Rangkaian HUT ke-11 Jateng Pos

Jaksa juga menyebut Sudewo tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan yang disampaikan jaksa adalah Sudewo belum pernah dihukum.

JPU menilai unsur dakwaan terhadap Sudewo telah terpenuhi. Jaksa menyebut terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12B dan Pasal 12E UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta sejumlah barang bukti berupa uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

Barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp719,9 juta serta sejumlah mata uang asing, yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Jaksa juga meminta uang Rp500 juta dirampas untuk negara.

Sebelumnya sempat terjadi ketegangan tidak hanya terjadi di dalam ruang sidang. Menjelang pembacaan tuntutan, dua kelompok massa dengan sikap berbeda terhadap Sudewo berkumpul di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang.

Massa pendukung Sudewo tiba lebih dahulu. Sementara kelompok yang berseberangan datang menggunakan bus dari Pati. Kedatangan kelompok kedua itu kemudian memicu ketegangan.

Sejumlah pendukung Sudewo mendatangi bus dan meminta rombongan tersebut meninggalkan lokasi. Situasi sempat memanas hingga terjadi aksi saling dorong dan keributan. Bus yang membawa kelompok kontra Sudewo kemudian meninggalkan kawasan pengadilan setelah diminta aparat.

Baca juga:  Baru! Area Patio Openaire Suguhkan Konsep Alam Untuk Anak Muda

Laporan di lokasi menyebut ketegangan terjadi sekitar pukul 09.40 WIB, sebelum sidang dimulai. Untuk mengantisipasi benturan, pengamanan diperketat. Sebanyak 548 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan persidangan.

Setelah situasi di luar gedung mereda, persidangan tuntutan terhadap Sudewo kemudian berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB. Perkara Sudewo bermula dari dua klaster dugaan korupsi.

Pertama, perkara pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Sudewo didakwa terkait praktik pengumpulan uang dalam proses pengisian perangkat desa. Dalam dakwaan, nilai uang yang dikumpulkan disebut mencapai sekitar Rp2,49 miliar.

Kedua, perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA ketika Sudewo masih menjabat anggota DPR RI.

Dalam perkara DJKA tersebut, jaksa mendakwa adanya penerimaan dari pihak kontraktor proyek perkeretaapian. Berdasarkan uraian perkara yang telah muncul di persidangan, nilai penerimaan yang dikaitkan dengan perkara DJKA mencapai sekitar Rp3,8 miliar, termasuk penerimaan uang dan fasilitas tertentu.

Sebelumnya, Sudewo melalui penasihat hukumnya membantah keterlibatan dalam perkara tersebut. Tim kuasa hukum juga menyatakan pembuktian jaksa tidak menunjukkan keterlibatan Sudewo dan berharap majelis hakim membebaskannya.

Dengan pembacaan tuntutan pada Senin ini, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan dari pihak Sudewo sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara yang dibacakan jaksa dengan demikian masih merupakan bagian dari proses persidangan. Putusan akhir perkara berada pada kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan. (dtc/muz)


TERKINI

Rekomendasi

...