Genjot Kepatuhan Pajak Kendaraan dengan Program Pemutihan


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta penghapusan pajak progresif. Kebijakan strategis ini berlaku serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah mulai tanggal 21 September hingga 2 Desember mendatang.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kudus, Rindimanjaya, mengungkapkan bahwa program ini merupakan langkah nyata Pemprov Jateng untuk mendorong masyarakat agar lebih taat pajak.

‘’Pihak Jasa Raharja juga menyambut baik pembebasan denda ini sebagai upaya bersama meningkatkan kepatuhan masyarakat,’’ tutur Rindiman, saat ditemui di kantornya, Selasa (22/9).

Adapun detail poin penting terkait kebijakan insentif pajak, capaian target, serta strategi jemput bola yang diterapkan tersebut. Bebas denda dan progresif berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan pelat merah (dinas), serta kendaraan milik badan hukum. Kemudian denda yang dihapus yaitu tunggakan 5 tahun terakhir.

Baca juga:  Semua Lokasi Wisata di Kudus Diminta Tutup Dua Pekan

‘’Pembebasan denda ini hanya diberikan untuk administrasi saja, dan berlaku maksimal lima tahun terakhir. Karena tunggakan 5 tahun plus 2 tahun data STNK dihapus pihak kepolisian,’’ tandasnya.

Selain itu, untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya yang membeli kendaraan bekas, untuk tahun pertama tidak diharukan membawa e-KTP pemilik lama. Tetapi untuk pembayaran pajak tahunan berikutnya harus sudah sesuai E-KTP pemilik baru.

‘’Dengan kata lain, bagi pemilik kendaraan yang tidak sesuai antara E-KTP dan STNK harus balik nama,’’ tegasnya.

Sementara itu, hingga bulan Agustus, SAMSAT Kudus terus mengejar target pendapatan berdasarkan potensi 113.000 unit kendaraan aktif yang ada di wilayah Kudus. Target pendapatan sebesar Rp140 miliar, dan sampai akhir Agustus terealisasi Rp76,7 milait atau 54,47 persen.

Baca juga:  Jaga Tradisi, Warga Pilih Kerbau untuk Hewan Kurban

‘’Sedang untuk bea balik nama (BBN) dari target Rp71,8 miliar, baru terealisasi Rp41,6 miliar atau 54,47 persen,’’ paparnya.

Meskipun realisasi terus berjalan, SAMSAT Kudus mencatat angka tunggakan yang cukup besar. Berdasarkan data Semester I, tunggakan PKB mencapai Rp 12,9 miliar dari 42 ribu objek pajak. Sementara itu, total tunggakan akumulatif dari tahun 2025 ke belakang menyentuh angka Rp 97,8 miliar dari 129 ribu objek pajak.

‘’Meski demikian tingkat kepatuhan membayar PKB saat ini baru menyentuh 52 persen,’’ pungkas Rindi. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...