Kemenkes Tetapkan RSI Sultan Agung Semarang Jadi Pusat Layanan Berbasis Penelitian Terapi Sel Ke-22


JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Rumah Sakit Islam Sultan Agung (RSI Sultan Agung) Semarang resmi ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai pusat pelayanan berbasis penelitian terapi sel dan sel punca. Penetapan tersebut menjadikan RSI Sultan Agung sebagai pusat pelayanan dan penelitian terapi sel punca ke-22 di tingkat nasional sekaligus rumah sakit swasta kedua yang masuk dalam jejaring tersebut.

Penetapan itu menempatkan RSI Sultan Agung dalam jejaring fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalankan penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca bersama sejumlah rumah sakit rujukan nasional. Sebelumnya, RS Atma Jaya Jakarta tercatat sebagai institusi rumah sakit swasta pertama dalam jejaring tersebut.

Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang, Dr. dr. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQua, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang mencakup pemenuhan aspek regulasi, ilmiah, etika dan standar pelayanan. Menurutnya, penguatan mutu pelayanan, pendidikan dan penelitian menjadi bagian penting dalam pengembangan RSI Sultan Agung.

“Penetapan ini menjadi bagian dari komitmen RSI Sultan Agung untuk menjalankan pelayanan berbasis penelitian dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan pasien, etika kedokteran dan kepatuhan terhadap regulasi,” katanya.

Dijelaskan, proses penetapan dilakukan melalui rangkaian visitasi, audit ilmiah dan evaluasi oleh tim lintas lembaga serta pakar kedokteran nasional. Evaluasi tersebut melibatkan perwakilan Kemenkes RI, Komite Sel Punca, BRIN, Data Safety Monitoring Board (DSMB), Clinical Research Unit (CRU) serta tim peneliti RSI Sultan Agung.

Baca juga:  Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

Tim Kemenkes yang terlibat dalam proses tersebut antara lain dr. Amsal Amri, MKM dan Monalisa Octaviani Mohamad, SKM. Sementara dari Komite Sel Punca terdapat Prof. dr. Ahmad Faried, Ph.D., Sp.BS(K), FICS dan dr. Muji Rahayu, M.Si.Med., Sp.PK.

Tim lainnya berasal dari pengawas independen BRIN, DSMB, tim audit BRIN dan CRU. Adapun tim peneliti RSI Sultan Agung dipimpin dr. Mohammad Arif, Sp.PD bersama Dr. dr. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQua dan sejumlah tenaga medis serta tenaga kesehatan lainnya.

“Seluruh proses dilakukan melalui evaluasi dan pengawasan berlapis untuk memastikan kegiatan pelayanan berbasis penelitian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dikatakan, kesiapan RSI Sultan Agung tidak terlepas dari dukungan ekosistem akademik Universitas Islam Sultan Agung (Unissula). Fakultas Kedokteran Unissula memiliki Program Magister Biomedis dengan konsentrasi Stem Cell, Anti-Aging, & Regenerative Medicine serta program doktoral di bidang terkait.

Ekosistem tersebut juga diperkuat dengan keterlibatan profesor, doktor dan dokter spesialis dalam pengembangan pelayanan maupun penelitian. Kolaborasi riset dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta laboratorium yang disebut telah memenuhi standar CPOB juga menjadi bagian dari dukungan pengembangan penelitian terapi sel.

Ketua Umum Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA), Prof. Dr. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H., disebut memberikan dukungan terhadap penguatan pelayanan kesehatan di lingkungan YBWSA. Sinergi tersebut berjalan bersama Unissula yang dipimpin Rektor Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H., Akt.

Baca juga:  Buka GIIAS Semarang 2025, Ahmad Luthfi Komitmen Beri Insentif Perusahaan dan Pelaku Usaha

Menurutnya, pengembangan layanan kesehatan berbasis penelitian juga memperkuat posisi RSI Sultan Agung sebagai rumah sakit pendidikan utama bagi Fakultas Kedokteran Unissula. Pengembangan tersebut diarahkan pada keterkaitan antara pelayanan, pendidikan dan penelitian medis.

Di sisi lain, penetapan pusat pelayanan berbasis penelitian terapi sel juga menjadi perhatian bagi masyarakat untuk memahami aspek legalitas terapi sel punca maupun produk turunannya. Masyarakat diimbau memastikan fasilitas pelayanan dan kegiatan terapi sel yang dipilih telah memiliki dasar perizinan serta berada dalam jejaring dan pengawasan sesuai ketentuan pemerintah.

Penetapan RSI Sultan Agung menambah jejaring pusat pelayanan dan penelitian terapi sel punca yang sebelumnya terdiri dari 21 fasilitas kesehatan. Jejaring tersebut mencakup sejumlah rumah sakit rujukan di Jakarta, Jawa, Sumatera, Bali, Sulawesi dan wilayah lainnya.

Dengan masuknya RSI Sultan Agung sebagai pusat pelayanan ke-22, Semarang kini memiliki dua rumah sakit dalam jejaring pelayanan dan penelitian terapi sel punca nasional, yakni RSI Sultan Agung dan RSUP Dr. Kariadi. Penetapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan pelayanan berbasis penelitian di bidang kedokteran regeneratif di Indonesia.(aln)


TERKINI

Kabupaten Kudus Rintis Pariwisata Ramah Muslim

Enam Desa di Kudus Sudah Lunas PBB

Rekomendasi

...