Bacok Anak di Pedurungan, Pemuda di Kota Semarang Diringkus Polisi di Getasan


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Polisi mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berinisial FA (14), warga Bangetayu, Kota Semarang.

Korban mengalami luka bacokan pada pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kiri dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Gayamsari IV, RT 03/RW 12, Gemah, Pedurungan, Jumat (3/7/2026), lalu.

Pelaku berinisial NW (23), warga Kelurahan Gemah, akhirnya ditangkap Tim Reskrim Polsek Pedurungan Polrestabes Semarang di wilayah Getasan, Kabupaten Semarang, Selasa (22/9) malam.

Kapolsek Pedurungan Kompol Navy Pradhana Prima Satya mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap setelah polisi menerima laporan terkait kejadian tersebut.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan pengecekan di lokasi dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Kami kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan identitas dan keberadaan tersangka,” ujar Kompol Navy.

Baca juga:  UKSW Fasilitasi Visi Besar Indonesia di Tahun 2045

Dari penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa NW berada di rumah orang tuanya di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, serta menyita sebilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Peristiwa tersebut bermula ketika saksi berinisial LA (24) bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di sekitar lokasi kejadian. Korban kemudian datang dengan berjalan kaki dari arah utara dan menghampiri kelompok tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban diduga sempat memukul atau menampar kepala tersangka sebanyak dua kali. Tersangka yang merasa tersinggung kemudian melakukan kekerasan terhadap korban.

Saat kejadian, NW diketahui membawa sebilah clurit yang disembunyikan di balik pakaian. Senjata tajam tersebut kemudian diayunkan dua kali ke arah korban.

Akibatnya, korban mengalami luka pada pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kiri.

Baca juga:  KPU Kabupaten Semarang Tetapkan DPT sebanyak 803.113 Pemilih

Usai dilarikan ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menjalani perawatan. Kini kondisi korban dilaporkan telah membaik dan sudah dapat dimintai keterangan oleh penyidik.

Kompol Navy menegaskan, polisi memberikan perhatian khusus karena korban masih berusia anak. Penyidik juga masih mendalami seluruh keterangan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak.

“Kami memastikan perkara ini ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena korbannya masih anak, kami juga memberikan perhatian terhadap kondisi serta hak korban selama proses penanganan perkara,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 468 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...

Menuju Percepatan Vaksin 70 %

Nataru Di Rumah Saja

Panen Ikan Lele, 2 Warga Ambarawa Tewas...

Pasokan Bakan Bakar Cukup, SPBN Wedung...