Polresta Surakarta Ungkap Kasus Senjata Tajam Imbas Saling Ejek di TikTok


JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Jajaran Polresta Surakarta menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis celurit tanpa izin di Mapolresta Surakarta, Selasa (29/9). Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo.

“Kasus ini bermula dari aksi saling ejek dan tantangan berkelahi di media sosial TikTok. Kejadian berawal pada Sabtu (19/9), ketika seorang pelajar asal Sragen berinisial AYS (16) melakukan siaran langsung (live) di TikTok menggunakan akun ‘ONLYGA 33’ bersama rekan-rekannya. Dalam siaran tersebut, terjadi cekcok dan aksi saling ejek dengan akun lain hingga berujung pada tantangan untuk bertemu di wilayah Boyolali,” kata AKBP Heru Eko Wibowo.

AYS bersama teman-temannya kemudian berangkat menuju lokasi yang disepakati menggunakan sepeda motor. Meskipun awalnya direncanakan bertemu di kawasan Simpang Lima Boyolali, lokasi kemudian berpindah ke wilayah Ring Road Mojosongo, Surakarta.

Baca juga:  Optimalisasi Lahan Pekarangan Melalui Penerapan Ecofarming pada Budidaya Cabai

Saat melintas di kawasan Underpass Joglo, Jalan Ki Mangun Sarkoro, Banjarsari, Surakarta pada Minggu (20/9) sekitar pukul 02.15 WIB, AYS dan rekannya, AMC (17), diduga mengacung-acungkan senjata tajam berupa celurit.

Aksi tersebut dilakukan karena mereka mengira kelompok lawan yang terlibat cekcok di media sosial telah tiba di lokasi. Namun, karena pihak yang ditunggu tidak kunjung muncul, rombongan tersebut membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

Aksi mengacungkan celurit yang viral di wilayah Underpass Joglo tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pada Sabtu (26/09/2026), petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AYS mengaku senjata tajam celurit sepanjang 1 meter tersebut dipinjam dari temannya yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Baca juga:  Wisatawan Kecewa Museum Kraton Tutup, Padahal Google Menyebut Buka

Penyidik menetapkan dua orang Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (TAP Anak), yaitu AYS (16) dan AMC (17), keduanya merupakan pelajar asal Kabupaten Sragen. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa saksi lain yang berada di lokasi kejadian, antara lain IR (17), SP (17), ND (20), FH (17), dan AYC (16).

“Berdasarkan pertimbangan penyidik karena para pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur, mereka tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.” Imbuh Wakapolresta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan tanpa hak membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...