JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Relasi kuasa dan kedekatan antara pelaku dengan korban menjadi salah satu faktor yang kerap muncul dalam kasus kekerasan berbasis gender (KBG). Kondisi tersebut dapat membuat korban berada dalam posisi sulit untuk melawan, menolak, maupun mengungkap kekerasan yang dialaminya.
” Relasi kuasa dapat muncul dalam berbagai lingkungan, termasuk keluarga, pendidikan, keagamaan, hingga tempat kerja. Dalam konteks pendidikan, misalnya, hubungan antara guru dan murid dapat menciptakan ketimpangan posisi ketika kewenangan pendidik disalahgunakan untuk melakukan kekerasan terhadap peserta didik,” ujar Koordinator Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Nasional, May Niawati saat Pelatihan Perspektif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) bagi Jurnalis dan Pegiat Media Sosial yang digelar di Wahid Prime, Salatiga, Sabtu (26/9/2026).
Ditambahkannya, hal serupa dapat terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Hubungan antara kyai atau pengasuh dengan santriwati juga memiliki potensi ketimpangan kuasa apabila kewenangan, kepercayaan, atau posisi yang dimiliki seseorang disalahgunakan untuk melakukan kekerasan.
” Karena itu, penanganan kasus KBG tidak cukup hanya melihat peristiwa kekerasan yang terjadi. Posisi pelaku, hubungan dengan korban, tingkat ketergantungan korban, serta lingkungan yang memungkinkan kekerasan terjadi juga perlu menjadi perhatian,” imbuhnya.
Dikatakannya, relasi kuasa tersebut dapat membuat korban mengalami tekanan untuk diam dan tidak berani untuk menceritakan apa yang telah dialaminya. ” Terlebih ketika pelaku merupakan orang yang dikenal, dipercaya, atau memiliki kewenangan terhadap korban. Sejumlah kasus membuktikan, baik di sekolah maupun di pendidikan keagamaan, seperti yang terjadi di sebuah pondok di Pati belum lama ini. Korban dari oknum kyai tersebut banyak tapi tidak berani melapor, ” imbuhnya.
Merespon kondisi tersebut, May Niawati menambahkan, OPSI membuat link aduan yaitu Community Legal Servis dimana link-link pengaduan kekerasan secara on line, serta meminta bantuan kepada teman-teman korban kekerasan untuk segera melapor sehingga aduan tersebut langsung bisa ditindaklanjuti dengan cepat. ” OPSI juga menjalin kerjasama dengan stake holder terkait untuk alur pelaporan korban kekerasan yang di dalamnya ada UPTD PPA yang sudah ada di setiap kota/ kabupaten. Yang jelas identitas pelapor atau korban sangat dilindungi,” imbuhnya.
Dikatakannya, korban kekerasan membutuhkan pendampingan agar korban tidak menghadapinya seorang diri, sehingga tidak membuatnya semakin terpuruk, baik secara mental dan psikologis.
Dalam catatan Komnas Perempuan, ada 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan ( KBGtP) sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat 14,07 % dibandingkan tahun sebelumnya.
Menanggapi tingginya angka kekerasan berbasis gender, May Niawati mengatakan, hal ini menjadi keprihatinan bersama, namun juga membuktikan semakin banyak perempuan yang berani bersuara dan mencari keadilan.” Dengan bersuara atau melapor, sehingga banyak teman-teman yang ikut membantu korban dan korban menjadi lebih kuat,” tandasnya.
May menambahkan terkadang pihaknya juga merasa keberatan ketika materi di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) disebutkan secara detail atau vulgar, karena hal ini bisa berdampak terhadap psikis korban, yaitu membuka luka lama atau traumatis. ” Untuk itu harus ada formulasi baru agar hal itu bisa minimalisir,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia ( SPEK-HAM), Rahayu Purwaningsih mengatakan, kekerasan berbasis gender sering terjadi dalam relasi kuasa, baik di lingkungan pendidikan, keagamaan maupun keluarga.
“ Sehingga penting sekali untuk melakukan pendampingan terhadap korban, agar kuat dan berani, karena sering pelakunya ada di lingkaran terdekat, baik itu keluarga, tokoh agaman, guru dan sebagainya,” katanya.
Rahayu menegaskan, bahwa pendampingan korban tidak hanya pada aspek hukum, melainkan jugas dukungan psikologis untuk mengatasi trauma yang dialami korban. “ Korban kekerasan memiliki trauma, untuk itu pendapingan tidak hanya soal hukum namun juga pendampingan psikologis,” imbuhynya.
Rahayu menambahkan bahwa korban kekerasan belum bisa ditanggung oleh BPJS, sehingga pihaknya mendorong kepada pemerintah agar ke depan korban kekerasan ini bisa ditanggung BPJS. “ Kalau pun saat ini belum bisa dicover BPJS, setidaknya pemerintah daerah masing-masing bisa menganggarkan di APBD,” pungkasnya.
Pelatihan bagi jurnalis dan pegiat media sosial ini berlangsung selama dua hari, Jumat dan Sabtu ( 25-26/9/2026), diikuti sejumlah wartawan dari Kota Salatiga, Kabupaten Semarang serta pegiat media sosial. Kegiatan diselenggarakan Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Nasional bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Salatiga, dengan dukungan United Nations Trust Fund to End Violence against Women (UNTF) melalui SPEKHAM.
Sebagai pemateri Rahayu Purwaningsih, S.E.,M.Si ( Direktur Yayasan Spekham ), Nila Ayu Puspaningrum, S.Sos.,M.AP ( Manager Devisi Yayasan Spekham ), May Niawati ( Koordinator Opsi Nasional ) serta Surya Yuli ( Ketua PWI Salatiga). ( deb)








