23 C
Semarang
Kamis, 19 Juni 2025

Target Pajak DJP Jateng II Triwulan III Capai 63,03 Persen Senilai Rp 10,14 triliun

JATENGPOS.CO.ID,  SOLO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyampaikan capaian kinerja penerimaan pajak hingga Triwulan III tahun 2024.

Total penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II sampai dengan 30 September 2024 mencapai Rp10,14 triliun atau 63,03% dari target yang ditetapkan tahun 2024 sebesar Rp16,09 triliun.

“Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,89% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kami tetap berkomitmen terus meningkatkan kinerja guna mencapai target penerimaan pajak tahun 2024,” ujar Kepala Bidang DP3 Mochamad Taufiq saat acara Riung Media di Omah Sinten Heritage, Surakarta, Selasa, (15/10/2024).

Berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas memberikan kontribusi terbesar dengan realisasi Rp5,61 triliun atau 60,29% dari target. Disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan realisasi Rp4,31 triliun atau 67,10% dari target.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang kontribusi sebesar Rp39,94 miliar atau mencapai 102,12% dari target, serta Pajak Lainnya sebesar Rp183,79 miliar atau mencapai 56,76% dari target.

Dari sisi kepatuhan Wajib Pajak, hingga September 2024 telah terkumpul 741.466 SPT Tahunan dari total target 788.030 SPT, mencapai 94,09% dari target dengan rincian terdiri atas 51.031 SPT Badan, 574.081 SPT Orang Pribadi Karyawan, dan 116.354 SPT Orang Pribadi Non-Karyawan.

Dalam menghadapi tantangan ke depan, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah menyiapkan beberapa strategi, antara lain melaksanakan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), melakukan Pengujian Kepatuhan Material (PKM), memanfaatkan dan mengoptimalkan tools berbasis ICT (Information and Communication Technology), dan mengoptimalkan peran dan kinerja Komite Kepatuhan Wajib Pajak KPP.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang PPIP Sri Mulyono turut melaporkan keberhasilan program penegakan hukum yang telah dilakukan.

“Pada bulan Juli 2024, telah dilakukan pemblokiran serentak terhadap rekening 157 wajib pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp95,6 miliar. Selanjutnya pada Agustus 2024, dilakukan penyitaan serentak terhadap 28 aset dari 24 penunggak pajak dengan total nilai taksiran Rp42,8 miliar dan total tunggakan pajak sebesar Rp60 miliar,” ungkap Sri Mulyono.

Sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan, Kanwil DJP Jawa Tengah II memperkenalkan aplikasi Coretax kepada wajib pajak. Aplikasi ini merupakan bagian dari
Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepala Bidang P2Humas Herlin Sulismiyarti turut mengimbau kepada segenap wajib pajak, termasuk insan media untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan
DJP.

“Kami ingatkan masyarakat untuk lebih teliti, kritis dan berhati-hati apabila mendapatkan pesan atau informasi mengatasnamakan DJP. Segala bentuk penipuan baik berupa phising situs, spoofing (penyaruan), pengiriman file ekstensi apk lewat whatsapp atau email, penipuan rekrutmen pegawai DJP maupun terdapat oknum yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu meminta membayarkan sejumlah uang, silakan diadukan melalui saluran pengaduan resmi DJP,” pungkas Herlin.(dea)



Popular

LAINNYA

Terkini