SPDP Dikembalikan Kejaksaan, Kuasa Hukum Irjen Sofyan Soroti Kemunduran Penegakan Hukum


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Tim kuasa hukum Irjen Pol Sofyan menyoroti pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah dalam perkara dugaan perobohan rumah kliennya.

Hal itu disampaikan Bangkit Mahanantiyo, setelah tim kuasa hukum bertemu dan berdiskusi dengan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nazir di Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (1/10/2026).

Sebelumnya penyidik telah memberikan SP2HP yang memuat sejumlah rencana penyidikan berdasarkan petunjuk jaksa.

“Dari empat poin yang harus dilengkapi, dua di antaranya disebut telah dilakukan, sementara dua lainnya masih dalam proses,” ujar Bangkit.

Dijelaskan, dua langkah yang belum dilakukan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan ahli konstruksi bangunan gedung serta ahli pengkajian bangunan teknik. Pemeriksaan ahli diperlukan untuk mengukur dan menilai total kerugian yang dialami Irjen Sofyan akibat robohnya rumah yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah milik Beni.

Namun, kuasa hukum mengungkap adanya persoalan baru, yakni SPDP perkara tersebut telah dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah.

“Kita menemukan peristiwa baru lagi, terdapat kemunduran penegakan hukum,” katanya.

Baca juga:  PMI Selalu Terdepan dalam Penanganan Kebencanaan

Menurutnya, pengembalian SPDP memiliki konsekuensi terhadap proses penyidikan. Perkara yang sebelumnya diproses dengan ketentuan hukum lama kini harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Ia menjelaskan, perkara tersebut telah berjalan sejak 2022-2023 sehingga pada awalnya menggunakan ketentuan KUHP dan KUHAP yang lama. Dengan proses yang kini memasuki 2026, menurut kuasa hukum, penyidik perlu mempertimbangkan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.

“Percuma kita mendapatkan SP2HP yang mana P19 petunjuknya menyuruh melengkapi kerugian nilai dari bangunan Irjen Sofyan menjadi sia-sia karena SPDP dikembalikan oleh Kejaksaan,” ujarnya.

Kuasa hukum mengaku telah meminta kepada penyidik agar diterbitkan SPDP baru sehingga proses perkara dapat menggunakan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Ia juga meminta proses penanganan perkara tersebut dikawal secara transparan. Menurutnya, perkara itu memiliki sejumlah bukti, termasuk putusan dalam perkara perdata dan kondisi fisik bangunan yang telah roboh.

“Siapa yang bermain perkara yang buktinya sudah jelas, putusan perdatanya sudah terang, fisik sudah roboh dan memiliki pangkat bintang pun susah untuk mendapatkan keadilan di institusinya sendiri,” tandasnya.

Baca juga:  Bangkitkan Pariwisata Kota Semarang, Mbak Ita Gelar Jambore Pokdarwis

Kuasa hukum juga menyampaikan, bahwa
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nazir menegaskan, pengembalian SPDP membuat penyidik harus memastikan proses hukum berikutnya tidak menimbulkan persoalan prosedural.

“Terkait hal tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara sebelum proses perkara dilanjutkan dan dilimpahkan,” imbuhnya.

Selain itu, penyidik juga disebut akan melakukan sejumlah langkah terkait barang bukti. Salah satunya pembahasan mengenai pemblokiran aset atau objek yang berkaitan dengan rumah milik Beni melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terkait gelar perkara penanganan kasus tersebut ditargetkan dilakukan dalam pekan ini.

Kuasa hukum menilai pertemuan dengan Dirreskrimum Polda Jateng memberikan perkembangan positif, terutama karena penyidik bersedia mendengarkan dan merespons persoalan yang disampaikan.

“Respons tersebut harus diikuti dengan tindakan konkret dalam penanganan perkara,” tegasnya.

Ia, berharap pemeriksaan para ahli dapat segera dilakukan dan proses penyidikan dapat kembali berjalan hingga perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

...