JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Polemik pemilihan Ketua RW 03 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, belum berakhir. Lima dari sembilan Ketua RT di wilayah tersebut menyatakan menolak hasil pemilihan yang mereka nilai tidak berlangsung secara adil dan transparan.
Kelima RT yang menyatakan penolakan itu adalah RT 02, RT 04, RT 06, RT 08, dan RT 10. Penolakan secara resmi disampaikan melalui surat kepada panitia pemilihan dengan tembusan kepada Ketua RW dan Lurah Kedungmundu.
Bambang Pringgo Ketua RW 03 petahana sekaligus Calon ketua RW 03 periode 2026-2031 menegaskan, bahwa Surat-surat tersebut diserahkan ke pihak kelurahan pada Senin, 21 September.
“Karena selama dua hari tidak mendapat respons, pada Rabu (23/9) lalu. Kelima Ketua RT mendatangi Lurah Kedungmundu untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta agar lurah turun tangan dan menggelar pemilihan ulang,” terangnya, kepada JATENGPOS, Jumat (2/10).
Dijelaskan, dalam upaya penyelesaian tersebut justru memunculkan kekecewaan baru. Pada Senin, 26 September, kelima RT diundang ke kantor kelurahan dengan agenda yang disebut sebagai mediasi atau klarifikasi.
Dalam pertemuan itu, lurah menghadirkan seorang pengacara sebagai mediator. Turut hadir seorang anggota panitia pemilihan, Sekretaris Kecamatan Tembalang, serta Kasi Pemerintahan Kecamatan Tembalang.
“Dalam pertemuan tersebut tidak diperoleh klarifikasi dari panitia terkait substansi keberatan lima RT. Mereka juga menilai pembahasan justru mengarah pada penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan RW terpilih,” ungkapnya.
Dari Kelima RT tersebut, kemudian mempertanyakan mengapa persoalan pemilihan warga justru melibatkan pihak eksternal sebagai mediator. Mereka pulang dengan kekecewaan karena tuntutan untuk mengklarifikasi dugaan persoalan dalam proses pemilihan belum mendapatkan jawaban yang dianggap memadai.
Persoalan semakin memanas setelah pihak yang membidangi pengolahan data pemilihan melalui Google Form disebut membuat klarifikasi tertulis. Dokumen tersebut, menurut keterangan lima RT, memuat sejumlah hal yang mereka anggap sebagai bentuk kecurangan atau persoalan dalam proses pemilihan.
Dokumen itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi kelima RT untuk mempertanyakan keabsahan hasil pemilihan.
“Kami, meminta persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penetapan hasil. Salah satu tuntutan utamanya adalah dilakukan pemilihan ulang dengan proses yang dianggap lebih transparan dan dapat diterima seluruh pihak,” tandas Bambang.
Hingga berakhirnya masa jabatan Ketua RW lama pada 1 Oktober 2026, keberatan dan tuntutan yang disampaikan melalui lima RT tersebut disebut belum diakomodasi oleh panitia maupun pihak kelurahan.
Sebaliknya, Lurah Kedungmundu tetap menerbitkan SK penetapan RW terpilih. Pasca-pertemuan di kelurahan, persoalan tersebut juga dibawa ke tingkat kecamatan.
Sementara itu, setelah masa jabatan Ketua RW lama berakhir pada 1 Oktober, Ketua RW sebelumnya menyerahkan papan nama dan seluruh administrasi RW kepada Lurah Kedungmundu. Penyerahan tersebut menjadi penanda berakhirnya masa kepengurusan lama.
Kelima RT berharap pihak kelurahan, kecamatan, maupun pemerintah kota dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai proses pemilihan, dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan, serta dasar penerbitan SK penetapan RW terpilih. (ucl/rit)




