Inspektorat Temukan Manipulasi Laporan Revitalisasi di Satuan Pendidikan


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus menemukan sejumlah masalah serius dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026. Temuan tersebut terungkap setelah tim Inspektorat turun langsung ke lapangan, untuk memantau progres fisik bangunan hingga tata kelola anggaran di berbagai sekolah penerima bantuan.

Monitoring ini digelar guna mendukung program nasional Kementerian Pendidikan sekaligus menindaklanjuti instruksi Bupati Kudus, terkait pengawasan ketat fasilitas pendidikan di daerah.

Plt Inspektur Kabupaten Kudus, Adi Sadhono Murwanto, menjelaskan bahwa Pemkab Kudus sengaja mengambil peran aktif meski pengawasan utama berada di level kementerian.

‘’Memang secara kewenangan kami tidak melakukan pengawasan terhadap program revitalisasi ini. Tetapi untuk memastikan dan mendukung program dari kementerian, Pemkab Kudus melalui Inspektorat mengambil peran melakukan monitoring,’’ ujar Adi, baru-baru ini.

Kata Adi, dari sampel pemantauan di 21 sekolah, Inspektorat mencatat 6 sekolah mengalami keterlambatan pengerjaan dari target. Sementara itu, 15 sekolah lainnya dilaporkan berhasil mencatatkan capaian progres di atas rencana.

‘’Terhadap proyek yang molor, Inspektorat memberikan perhatian khusus dan mendesak pelaksana untuk segera melakukan percepatan,’’ imbuhnya.

Baca juga:  Pemkab Jepara Anggarkan Bantuan Tempat Ibadah Sebesar Rp5,21 Miliar

Namun demikian, persoalan di lapangan ternyata tidak sebatas keterlambatan waktu. Tim Inspektorat mendapati ukuran fisik bangunan dan spesifikasi bahan material yang digunakan tidak cocok dengan dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Lebih memprihatinkan, ditemukan praktik manipulasi laporan. Sejumlah pengerjaan yang belum diselesaikan secara fisik, ternyata sudah dicantumkan lulus progres dalam dokumen. Selain itu, kedisiplinan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area pembangunan juga dinilai sangat minim.

‘’Masih ditemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain ketidaksesuaian volume dan spesifikasi material dengan RKS dan RAB, penerapan K3 yang belum tertib, beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan namun telah dilaporkan sebagai progres, serta adanya pekerjaan yang mengalami perubahan dari perencanaan,’’ jelas Adi.

Sementara aspek pengelolaan keuangan ikut menjadi sorotan tajam. Inspektorat menemukan penatausahaan kas yang belum tertib, di mana dokumen pendukung transaksi belum seluruhnya diserahkan kepada Bendahara Panitia Pembangunan Sekolah.

Baca juga:  Pemkab Kudus Buka Kembali Lowongan 415 Formasi Guru PPPK

Kekacauan administrasi ini diperparah oleh adanya selisih data yang cukup besar. Dari total 125 sekolah penerima program, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus baru menyerahkan laporan 80 sekolah. Akibatnya, ada 45 sekolah yang datanya belum sinkron dengan catatan Inspektorat.

‘’Dari 125 sekolah yang menerima dan melaksanakan revitalisasi, yang dilaporkan kepada kami baru 80 sekolah. Jadi masih ada 45 sekolah yang datanya belum sinkron,’’ tambah Adi.

Atas temuan mendalam ini, Inspektorat mendesak Disdikpora, kepala sekolah, hingga tim pelaksana proyek untuk memanfaatkan sisa waktu pembangunan yang ada. Mereka diwajibkan membenahi seluruh catatan teknis dan administrasi sebelum proyek selesai sepenuhnya.

Rekomendasi perbaikan meliputi percepatan pekerjaan yang molor, penyesuaian material dengan RKS/RAB, perbaikan kerusakan fisik, peningkatan standar K3, hingga penertiban tata kelola keuangan.

‘’Monitoring ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan terhadap hal-hal yang masih dapat ditindaklanjuti selama proses pekerjaan berlangsung,’’ tegas Adi. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...