Kasus Bullying Berujung Kematian, Mendikdasmen Evaluasi Kebijakan Sekolah Aman Belum Maksimal


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Berulangnya kasus kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengakui, kebijakan untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman belum terlaksana secara maksimal di seluruh satuan pendidikan.

Keprihatinan itu kembali mencuat menyusul kasus dugaan perundungan di SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, yang berujung pada meninggalnya seorang siswa kelas II sekolah dasar. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa aturan dan kebijakan saja belum cukup untuk menjamin keselamatan anak di lingkungan pendidikan.

“Kami prihatin atas kejadian kekerasan yang masih saja terjadi di sekolah-sekolah di Indonesia. Peristiwa yang terjadi di Pemalang dan daerah lainnya mudah-mudahan tidak berulang di masa yang akan datang,” kata Abdul Mu’ti seusai membuka Festival Tunas Bahasa Ibu 2026 di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (9/10/2026).

Ia menegaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki kebijakan untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih membutuhkan penguatan agar benar-benar menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di sekolah.

“Secara aturan sebenarnya kami sudah melakukan upaya agar kebijakan kementerian, yaitu membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman, ditegakkan di semua satuan pendidikan. Tapi, memang peraturan itu belum jalan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Menurut Mu’ti, penanganan persoalan perundungan tidak boleh berhenti pada penerapan aturan. Pembinaan terhadap anak harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Kementerian melalui Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen telah mendatangi orang tua korban di Pemalang. Sementara itu, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Jawa Tengah juga telah berkoordinasi dengan bupati dan jajaran pemerintah daerah setempat.

“Kami berkomitmen dan mengajak semua pihak lebih meningkatkan pembinaan kepada anak-anak kita,” kata Mu’ti.

Baca juga:  Jumangi Menatap Riang Lilin-Lilin yang Menyala di Kadirejo
Mendidasmen Abdul Mu’ti membuka Festival Tunas Bahasa Ibu 2026 di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (9/10/2026). FOTO:IST/JATENGPOS

Pengaruh Media Sosial Jadi Perhatian

Selain pembinaan di sekolah, Mu’ti menyoroti pentingnya peran keluarga dalam mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial. Menurut dia, anak-anak belum tentu mampu memahami perbedaan antara perilaku yang mereka saksikan di dunia maya dan tindakan yang dapat diterima dalam kehidupan nyata.

Ia menilai, konten kekerasan yang dilihat anak melalui internet berpotensi memengaruhi perilaku mereka jika tidak disertai pendampingan dan pemahaman yang memadai.

“Mereka yang melakukan kekerasan itu banyak terinspirasi dari internet dan media sosial. Anak-anak tidak tahu membedakan antara dunia nyata dan maya. Kadang-kadang apa yang mereka lihat dilakukan dalam dunia nyata,” ungkapnya.

Karena itu, upaya mencegah perundungan membutuhkan keterlibatan semua pihak. Sekolah perlu menciptakan lingkungan yang aman, sedangkan orang tua dan masyarakat berperan membangun karakter anak sekaligus mengawasi aktivitas mereka di luar sekolah, termasuk di ruang digital.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat pencegahan kekerasan di sekolah, penanganan kasus di Pemalang juga memasuki tahap lanjutan. Dua anak yang terlibat dalam perkara dugaan perundungan hingga menyebabkan seorang siswa kelas II SD meninggal dunia ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Keduanya akan menjalani program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, selama enam bulan.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, serta pekerja sosial profesional. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (8/10/2026) malam.

“Dari rapat koordinasi yang telah kami laksanakan bersama lintas instansi, antara lain dari penyidik, dari kami Bapas Pekalongan dan dari pekerja sosial profesional, diputuskan bahwa anak diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan,” kata Anggono.

Baca juga:  Merasa Tidak Pantas PKH Mengundurkan Diri

Menurut dia, kedua anak tersebut dijadwalkan diberangkatkan ke LPKS Antasena pada Senin mendatang. Proses pengantaran akan dilakukan bersama oleh penyidik Satreskrim Polres Pemalang, Bapas Pekalongan, dan pekerja sosial.

Selama menjalani program, keduanya akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial, petugas Bapas, serta tenaga psikolog. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari proses pendidikan dan pembinaan yang disesuaikan dengan kebutuhan anak.

Anggono menegaskan, keputusan itu merupakan penetapan Pengadilan Negeri Pemalang sehingga harus dilaksanakan oleh pihak terkait.

Koordinasi Penanganan Perkara 

Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Laila mengatakan, penanganan perkara masih berjalan dengan melibatkan sejumlah instansi. Polisi telah berkoordinasi dengan Bapas, pekerja sosial dari Kementerian Sosial, dan unsur terkait lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat dua anak yang keterlibatannya dapat dibuktikan. Keduanya diketahui masih berusia di bawah 12 tahun.

Eddy menjelaskan, penanganan terhadap kedua anak tersebut mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015.

“Terhadap anak yang terlibat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, kami sudah melaksanakan rapat koordinasi,” kata Eddy.

Penanganan kasus Pemalang kini berjalan melalui jalur pembinaan terhadap anak yang terlibat. Namun, peristiwa tersebut sekaligus menegaskan pentingnya langkah pencegahan yang lebih nyata agar sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi setiap siswa untuk belajar dan tumbuh tanpa ancaman kekerasan. (dtc/muz)


TERKINI

Rekomendasi

...