Tiga Pengedar Sabu Sasar Jalur Ojol Hingga Mantan TKI


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus berhasil membongkar tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda. Mulai dari kurir lintas daerah, hingga mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Kudus pada Jumat (9/10). Ungkap kasus tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo bersama Kasat Narkoba AKP Noor Biyanto, mewakili Kapolres Kudus.

‘’Terdapat tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kami ungkap selama kurun waktu September 2026. Masing-masing berada di Kecamatan Bae, Undaan, dan Kaliwungu,’’ ujar Kompol Rendi.

Sementara Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noor Biyanto menjelaskan secara rinci kronologi pengungkapan ketiga laporan polisi tersebut. Pertama, pengedar berkedok Ojol (3 September 2026) berinisial TAR (26), warga Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kudus, ditangkap di tepi jalan Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, sekira pukul 23.10 WIB.

Baca juga:  Pameran ‘Puspa Nuswantara 2026’ Jaga Martabat Batik Asli

‘’Pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai pengemudi ojek online (ojol) di Semarang ini memanfaatkan aktivitas pulang-pergi untuk mengedarkan sabu. Dari tangan TAR, disita 12 paket sabu seberat 6,86 gram, telepon genggam, serta satu unit sepeda Honda Beat,’’ jelasnya.

Kemudian kasus kedua, mantan TKI dengan alasan tambah stamina (4 September 2026) berinisial AB (34), ditangkap di depan rumahnya di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, sekira pukul 20.30 WIB.

AB yang merupakan mantan TKI di Hong Kong mengaku tergiur menggunakan sabu untuk menjaga daya tahan tubuh lantaran bekerja 24 jam mengelola konter pulsa online.

‘’Dari kasus kedua ini, kami berhasil mengamankan 1,5 gram sabu dalam pembungkus aluminium foil, iPhone 11, serta sepeda motor Yamaha NMAX,’’ paparnya.

Sedang kasus ketiga, kurir Lintas Kabupaten (12 September 2026) berinisial M (47), warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Jepara, dibekuk di Jalan Raya Kudus-Jepara, tepatnya di depan Gudang Bulog, Desa Kaliwungu.

Baca juga:  Seratusan Kendaraan Diminta Putar Balik Saat Masuk Kudus

M bertindak sebagai perantara atau ‘kuda’ yang diperintah mengambil sabu di Kudus untuk dibawa ke Jepara dengan imbalan uang. Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 9,35 gram dan satu unit telepon genggam Vivo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).

‘’Untuk tersangka TAR dan AB terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara untuk tersangka M, karena barang bukti di atas 5 gram, dijerat pasal dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,’’ tutup AKP Noor Biyanto. (han/rit)


TERKINI

328 Santri Kudus Unjuk Gigi di FASI XIII

153 Ormas di Kudus Tercatat Masih Aktif

PMD Kudus Bersiap Gulirkan Tahapan Pemilihan BPD

Rekomendasi

...