JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Masyarakat Kabupaten Kudus yang merasa penempatan tingkatan desil kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, kini tidak perlu lagi risau. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus menegaskan bahwa data tersebut tidak bersifat permanen dan sangat terbuka untuk dilakukan pembaruan (update).
Kepala BPS Kabupaten Kudus, Eko Suharto, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyediakan tiga saluran resmi yang dapat diakses oleh masyarakat secara mandiri, maupun melalui pihak desa jika merasa penetapan desil mereka kurang tepat.
‘’Kita ada tiga channel yang bisa melakukan update jika merasa desilnya kurang pas. Warga dapat melakukan pembaruan data melalui situs resmi Cek Bansos, kemudian lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), serta kanal cek DTSN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Jika dirasa kurang pas, pembaruan bisa diproses di sana,’’ ujar Eko, saat ditemui, Selasa (13/10).
Menjawab pertanyaan publik mengenai tolok ukur penentuan desil, Eko memaparkan bahwa formula pemeringkatan ini didasarkan pada potret kondisi sosial ekonomi riil dari masing-masing kepala keluarga. Terdapat sedikitnya 41 variabel terukur yang digunakan sebagai indikator penilaian.
‘’Dasar dari penentuan desil itu dilihat dari kondisi sosial ekonomi warga. Ada 41 variabel yang kami gunakan untuk mengukur, mulai dari sektor pendidikan, ketenagakerjaan, kondisi kesehatan, hingga kondisi fisik perumahan tempat tinggal. Seluruh data tersebut kemudian diolah melalui sistem pemeringkatan (ranking), sehingga ketemulah hasil desil masing-masing warga,” jelasnya secara rinci.
Lebih lanjut, Eko juga meluruskan kabar yang sempat viral di media sosial mengenai adanya warga yang merasa belum pernah disurvei oleh petugas lapangan, namun status desil kesejahteraannya sudah muncul di sistem administrasi. Ia menegaskan bahwa pihak BPS memang tidak melakukan survei atau turun lapangan yang baru khusus untuk momen ini.
Ia menerangkan bahwa DTSN yang digunakan saat ini diperoleh dari hasil integrasi dan penyelarasan tiga basis data besar nasional yang sudah terekam sebelumnya.
‘’DTSN itu diambil dari kompilasi tiga sumber data utama. Dimulai dari data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), DTKS milik Kementerian Sosial (Kemensos), serta data hasil Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) yang sudah sukses kita laksanakan pada tahun 2023 lalu,” urai Eko.
Saat dikonfirmasi apakah data ini memanfaatkan basis Sensus Penduduk (SP) atau Sensus Ekonomi (SE) terbaru, Eko membantahnya. Ia menegaskan bahwa agenda sensus ekonomi sektoral tidak digunakan sebagai rujukan pembentukan desil DTSN masyarakat.
‘’Kemarin untuk Sensus Penduduk kan belum selesai, dan untuk Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang sedang berjalan ini juga belum digunakan untuk urusan desil tersebut. Jadi murni basisnya adalah integrasi Regsosek 2023, DTKS, dan P3KE. Oleh sebab itu, keaktifan warga untuk melakukan pemutakhiran mandiri melalui jalur yang tersedia sangat diharapkan demi keakuratan data bantuan sosial ke depan,’’ pungkasnya. (han/rit)







