Ida Nurul Farida Soroti Lonjakan Kekerasan Anak: Evaluasi Menyeluruh Satuan Pendidikan Pasca-Tragedi Pemalang


JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG— Komisi E Dewan Peraturan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah memberikan perhatian serius terhadap eskalasi kasus kekerasan anak yang terjadi di berbagai daerah di wilayah ini.

Sorotan tajam tersebut mengemuka menyusul data Dinas Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jateng yang menunjukkan tren peningkatan kasus secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir, serta rentetan kasus perundungan berujung maut di Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan catatan DP3AKB Jateng, jumlah korban kekerasan anak tercatat sebanyak 1.224 kasus pada 2022, meningkat menjadi 1.327 kasus pada 2023, naik kembali ke 1.349 kasus pada 2024, dan melonjak signifikan hingga 1.778 kasus pada 2025.

Sementara itu, data sementara per 2026 mencatat ada 82 korban kekerasan anak yang telah tertangani.

Rentetan Tragedi Perundungan di Pemalang
Situasi perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan kian mendesak untuk dibenahi setelah dua kasus perundungan berat merenggut nyawa pelajar di Kabupaten Pemalang dalam kurun waktu berdekatan.

Pada awal Agustus 2026, seorang siswa kelas VII berinisial AAF (13) di salah satu SMP di Kecamatan Randudongkal meninggal dunia akibat nyeri dada hebat setelah mengalami kekerasan fisik oleh rekan sebayanya.

Berdasarkan penelusuran bukti digital pada ponsel korban, AAF kerap mendapat tantangan berkelahi serta ancaman pengeroyokan.

Penyidik Satreskrim Polres Pemalang telah menetapkan seorang pelajar kelas VIII sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Tragedi serupa kembali terulang pada akhir September 2026. Seorang bocah berusia 7 tahun berinisial MH (Muhammad Hasbi Al Aqib), siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026) setelah menjalani perawatan intensif selama sembilan hari di RSUD dr. M. Ashari Pemalang.

Korban yang mulanya dikenal ceria sempat mengeluh kesakitan kepada tim medis setelah diduga dipukul di bagian perut dan ditendang menggunakan sepatu oleh tiga kakak kelasnya, yang berujung pada lebam di perut, muntah-muntah, hingga buang air besar berdarah.

Baca juga:  BKOW Jateng Pindah Kantor Baru, Ini Susunan Pengurus 2022-2027 

Saat ini, kepolisian bersama Tim Forensik Biddokkes Polda Jateng telah melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian melalui pendekatan scientific crime investigation.

Langkah Mitigasi dan Komitmen
Menanggapi rentetan peristiwa tersebut, anggota Komisi E DPRD Jateng, Ida Nurul Farida, menyampaikan rasa duka mendalam sekaligus keprihatinan atas jatuhnya korban jiwa di kalangan pelajar.

Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus mengawal penanganan kasus dan memperkuat langkah antisipatif bersama instansi terkait.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas terjadinya kembali kasus kekerasan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Komisi E terus berkoordinasi secara intensif dengan DP3AKB serta Dinas Pendidikan untuk memantau penanganan kasus dan memperketat antisipasi di lingkungan sekolah agar insiden serupa tidak terulang,” ujar Ida Nurul Farida.

Terkait lonjakan data yang tembus hingga ribuan kasus, Ida menilai hal tersebut bukan berarti upaya mitigasi mandek atau berjalan di tempat, melainkan membutuhkan peningkatan kualitas penanganan secara komprehensif.

Sinergi lintas sektor yang melibatkan dinas, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, serta orang tua dinilai menjadi kunci utama.
Guna mengatasi permasalahan anak yang kerap takut melapor, Komisi E mendorong standarisasi sistem pengaduan yang aman dan terjamin kerahasiaannya.

Di era digital saat ini, sekolah diwajibkan menyediakan sistem pengaduan berbasis aplikasi yang terhubung langsung dengan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat satuan pendidikan, sehingga anak maupun orang tua dapat melapor secara anonim tanpa harus menyebutkan nama demi menjaga privasi dan mencegah risiko kekerasan susulan.

Selain itu, optimalisasi layanan Bimbingan Konseling (BK) menjadi perhatian penting agar ruang dan guru BK kembali diposisikan sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk bercerita serta mencari perlindungan.

Pemerintah beserta institusi pendidikan juga wajib memastikan tersedianya pendampingan berkelanjutan bagi korban maupun saksi guna mencegah dampak trauma fisik dan psikologis jangka panjang.

Dari sisi regulasi, Jawa Tengah sebenarnya telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Namun, Komisi E menilai implementasi aturan tersebut di lapangan masih memerlukan evaluasi menyeluruh serta perlu diperkuat dengan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang lebih teknis untuk mengantisipasi kekerasan di sekolah, mengingat fenomena dan pola perundungan fisik kini telah bergeser hingga ke jenjang sekolah dasar.

Baca juga:  Nana Sudjana Harap Anggota DPRD Jateng Jaga Amanah Rakyat

Mengenai akuntabilitas tenaga pendidik dan desakan sanksi atas dugaan pembiaran, Ida menegaskan bahwa kepala sekolah dan guru memikul tanggung jawab moral serta profesional untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman. Pihaknya meminta Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan kronologi secara menyeluruh, di mana apabila terbukti terjadi kelalaian dari pihak sekolah atau wali kelas, sanksi tegas sepatutnya dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan prinsip edukasi serta menjaga harkat, martabat, dan kondisi psikologis pendidik.

“Kepala sekolah dan guru bukan sekadar bertugas mengajar, tetapi juga punya tanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak didik. Kami meminta Dinas Pendidikan untuk memeriksa secara menyeluruh kronologi peristiwa ini. Jika terbukti ada unsur kelalaian dari pihak sekolah, sanksi tegas bagi pihak yang bertanggung jawab perlu diterapkan, dengan tetap mengedepankan aspek edukasi serta menjaga harkat, martabat, dan psikologis pendidik,” tegasnya.

Sebagai langkah mitigasi yang komprehensif ke depan, Komisi E merumuskan sejumlah langkah pencegahan yang perlu diterapkan di setiap satuan pendidikan. Penguatan manajemen lembaga pendidikan serta penegasan kembali fungsi dan tanggung jawab TPPK di sekolah menjadi fondasi utama. Peningkatan pengamanan dan pengawasan juga perlu difokuskan pada jam-jam rawan perundungan, seperti saat jam istirahat dan kepulangan sekolah, yang didukung oleh pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik strategis kawasan sekolah.

Langkah ini kemudian disempurnakan dengan penyediaan kanal pelaporan digital serta penjalinan kerja sama aktif bersama aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat setempat.(*/bis/has)


TERKINI

Rekomendasi

...