Polres Sukoharjo Bongkar Tambang Ilegal di Tawangsari


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satreskrim Polres Sukoharjo membongkar aktivitas penambangan tanpa izin di Dukuh Tobong, Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga unit alat berat yang diduga digunakan untuk pengerukan material tambang ilegal, uang tunai hasil penjualan, serta buku catatan transaksi.

Pengungkapan kasus dilakukan jajaran Satreskrim pada Minggu (11/10). Di lokasi kejadian, polisi menemukan aktivitas pengerukan tanah urug, pasir batu, dan batu yang dijual langsung ke pembeli menggunakan armada truk angkutan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas tambang ilegal tersebut disinyalir telah beroperasi sejak awal Oktober 2026. Seluruh pengerjaan menggunakan alat berat tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat penggerebekan dilakukan, aktivitas penjualan material di lokasi tercatat mencapai 34 rit truk dalam sehari. Dari transaksi tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 650 ribu yang diakui sebagai keuntungan penjualan hari itu.

Baca juga:  Jelang Ramadhan, Tiga Club Sepak Bola Ini Gelar Tanding Persahabatan Tua Muda

Kanit Tipidter bersama anggota Satreskrim Polres Sukoharjo langsung mengamankan seorang pria berinisial W (65) yang diduga kuat terlibat dalam operasional tambang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Barang bukti tiga unit alat berat yang disita meliputi satu unit breaker excavator Hyundai warna kuning, satu unit breaker excavator Doosan DX225LC warna oranye, dan satu unit excavator Komatsu PC 200 warna kuning. Petugas juga menyita uang tunai Rp 650 ribu serta satu buku pencatatan pengeluaran.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menegaskan penindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas penambangan liar di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo.

“Pengungkapan kasus ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional. Setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan. Kami menindaklanjuti setiap pelanggaran berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” tegas Andika, Minggu (18/10).

Baca juga:  Dinkes Boyolali Sudah Vaksinasi COVID-19 20.317 Warga

Andika mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak nekat melakukan penambangan tanpa izin. Kepatuhan terhadap regulasi perizinan sangat penting guna memastikan kegiatan penambangan berjalan sesuai standar dan tidak merusak lingkungan sekitar.

“Penegakan hukum ini juga sebagai upaya pencegahan. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan menaati aturan. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kepatuhan hukum demi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.

Atas perbuatannya, dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo terus mendalami peran masing-masing pihak, legalitas pengelolaan lahan, serta alur transaksi penjualan material untuk melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...