Loyalis Sudewo Protes Spanduk Doa Dicopot


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Pencopotan spanduk berisi doa dan dukungan moral untuk Bupati Pati nonaktif Sudewo memicu protes dari sejumlah relawan dan loyalisnya. Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Senin (19/10), untuk meminta klarifikasi sekaligus mempertanyakan penertiban atribut dukungan yang terpasang di kawasan Alun-Alun Pati.

Perwakilan loyalis Sudewo, Fatkhur Rahman, menduga ada dorongan dari pihak luar yang melatarbelakangi pencopotan spanduk tersebut. Meski demikian, ia berharap penertiban itu murni dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kami dari relawan minta klarifikasi terkait pencopotan itu. Barangkali ada tekanan-tekanan dari pihak lain. Kami pastikan, mudah-mudahan tidak ada. Untuk itu, kami minta supaya ini bisa dipasang kembali,” ujar Fatkhur setelah mendatangi Kantor Satpol PP Pati, Senin (19/10).

Spanduk yang ditertibkan di antaranya bertuliskan “Kebenaran Akan Kembali untuk Bapak Sudewo Bupatiku” dan “Doa Terbaik untuk Bapak Sudewo Semoga Bebas”. Atribut tersebut dipasang menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (21/10).

Baca juga:  FFAB 2026 Soroti Cerita Rakyat yang Terlewat

Fatkhur mengaku memahami bahwa kawasan Alun-Alun Pati masuk zona merah reklame. Namun, menurutnya, spanduk tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan doa masyarakat, bukan pesan provokatif.

Ia menyebut sekitar 70 spanduk dukungan telah dipasang di berbagai wilayah Kabupaten Pati, mulai dari kawasan perkotaan hingga sejumlah kecamatan. Dari jumlah tersebut, sekitar dua hingga tiga spanduk yang terpasang di sekitar Alun-Alun Pati, termasuk di persimpangan jalan dan kawasan Pecinan, ditertibkan petugas.

Fatkhur juga menyatakan pemasangan spanduk telah mengantongi izin. Ia merujuk Surat Izin Baru Reklame Nomor 510.12/1262/2026 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati pada 15 Oktober 2026.

Baca juga:  Kudus Dapat Alokasi 35.160 Gas Melon

Dalam dokumen tersebut, permohonan pemasangan 21 unit spanduk ucapan selamat datang untuk Sudewo disetujui untuk periode 15–22 Oktober 2026.

“Spanduk itu sudah kita izinkan. Kalau sudah izin, berarti sudah sebanyak 70 spanduk terpasang di seluruh Kabupaten Pati,” tegasnya.

Selain mempersoalkan pencopotan spanduk, para loyalis Sudewo juga menyiapkan keberangkatan massa untuk menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang. Fatkhur menyebut sekitar 60 bus disiapkan untuk mengangkut pendukung dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati.

“Teman-teman ada sekitar 60-an bus dari seluruh masyarakat di Kabupaten Pati untuk ikut hadir menyaksikan putusan Pak Sudewo. Kami tetap optimistis beliau bebas, sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” ungkapnya. (Ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...