Lima Warga Binaan Rutan Kudus Hirup Angin Kebebasan


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Momentum Peringatan Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi berkah tersendiri bagi 108 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus. Mereka menerima pengurangan masa pidana atau remisi, dan lima orang di antaranya dipastikan menghirup udara bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Andi Rahmanto menjelaskan, pemberian hak remisi ini dialokasikan bagi para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, dan memenuhi kriteria sesuai ketentuan undang-undang pemasyarakatan.

‘’Saat ini Rutan Kudus dihuni 166 orang, terdiri atas 38 tahanan dan 128 narapidana. Dari total 128 narapidana tersebut, sebanyak 108 orang berhasil memperoleh remisi kemerdekaan tahun ini,’’ terang Andi saat ditemui di lokasi, Senin (17/8).

Secara teknis, Andi melanjutkan, pemotongan masa tahanan ini terbagi menjadi dua kelompok. Sebanyak 103 narapidana mengantongi Remisi Umum I (RU I) yang berupa pengurangan hukuman bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, lima orang sisanya mengantongi Remisi Umum II (RU II) yang membuat masa pidananya otomatis habis pada hari itu juga.

Baca juga:  KPPBC Kudus Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp150,9 Juta

‘’Untuk penerima Remisi Umum I mereka hanya mendapatkan pemotongan masa tahanan, sedangkan penerima Remisi Umum II bisa langsung bebas hari ini juga begitu urusan administrasi selesai,’’ tegasnya.

Berdasarkan data rutan, penerima remisi terbanyak berasal dari kasus narkotika dengan total 27 orang. Selanjutnya disusul oleh warga binaan kasus pencurian sebanyak 17 orang dan kasus penggelapan sebanyak 13 orang. Sisanya berasal dari berbagai perkara lain seperti ITE, lalu lintas, dan ketertiban umum.

Di sisi lain, Andi mengungkapkan masih ada 20 narapidana yang belum bisa menikmati remisi kali ini. Dua orang di antaranya tengah menjalani hukuman denda subsider, sedangkan 18 orang lainnya masih terganjal persyaratan administratif serta substantif.

Baca juga:  Dishub Kudus Anggarkan Rp3,6 Miliar untuk Perluasan ATCS

Untuk bisa mendapatkan pemotongan masa tahanan, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi warga binaan. Salah satunya telah menjalani pidana selama minimal 6 bulan dan kemudian mengikuti proses asesmen. Catatan perilaku selama berada di dalam rutan juga menjadi indikator utama.

‘’Warga binaan wajib mematuhi aturan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pembinaan,’’ jelasnya.

Sebagai informasi, pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 dan PAS-1463.PK.05.03 Tahun 2026.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan terlebih dahulu oleh Bupati Kudus dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Pendopo Kabupaten Kudus. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan langsung kepada warga binaan di lingkungan Rutan Kelas IIB Kudus. (han/rit)


TERKINI


br>

Rekomendasi

...